Kurir Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara
Paket sabu ini langsung diantar ke rumah terdakwa, 1 kantong sabu diserahkan kepada Andi (DPO) untuk dijual paketan diloket penjualan shabu yang berada dipinggir sungai sekira + 100 meter dari rumah terdakwa
Paket sabu ini langsung diantar ke rumah terdakwa, 1 kantong sabu diserahkan kepada Andi (DPO) untuk dijual paketan diloket penjualan shabu yang berada dipinggir sungai sekira + 100 meter dari rumah terdakwa
Irwanto terdakwa Budak sabu Jenis Narkotika dituntut selama sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu, 28 Juli 2021
Terdakwa Dadang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya lantaran mencuri barang elektronik. Rabu, 28 Juli 2021.
Terdakwa Johan dan Yulnalisa Isabella pasangan suami istri divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor.
Sementara itu, terdakwa Roni mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman "Saya mohon keringanan, masih ada tanggungan anak empat dan istri, " ucap terdakwa sembari mengusap air matanya
Dalam dakwaannya JPU menambahkan bahwa sabu tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Bos (DPO) yang dibelinya seharga Rp 6 juta
Terdakwa Agustin harus merasakan dinginnya jeruji besi, lantaran menggelapkan uang harga penjualan sayur milik rekannya sebesar Rp 79 juta.
Hana Fristila (23) hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu/?Mahasiswi ini dituntut kurungan penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat menguras isi ATM ratusan juta.
Terdakwa?Arpian Permata hanya bisa pasrah. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel tersebut diadili di meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya lantaran menjadi Kurir sabu,?Selasa, 27 Juli 2021.
Suriansyah hanya bisa tertunduk lesu, Sopir travel tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, lantaran membawa senjata tajam Jenis badik. Selasa, 27 Juli 2021
Dadang? hanya bisa pasrah saat mendengar dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Selasa, 27 Juli 2021.
BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Firman alias Anang hanya pasrah dan meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin, 26 Juli 2021. Kurir tersebut dituntut oleh Jaksa…
Terdakwa Rahmad Saputra hanya bisa pasrah saat mendengar putusan Hakim.. Pria paruh baya tersebut divonis delapan bulan penjara oleh di Pengadilan Negeri (PN). Senin, 26 juli 2021.
Terdakwa Romario (27) hanya bisa pasrah saat menjalani Sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin 26 Juli 2021?
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalteng berinisial YA (45), menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya-?atas kasus dugaan melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2019-2020.
Terdakwa Muhdar, divonis penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 26 juli 2021. Budak sabu tersebut terbukti memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,04 gram.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Shalahuddin mengatakan pembangunan infrastruktur jalan akan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Realisasi pembangunan infrastruktur jalan di provinsi setempat telah melebihi target nasional. Target Nasional adalah 72 persen sedangkan Provinsi Kalteng sekarang berada pada angka 85 persen.
Tiga pekerja di PT MPP, perusahaan pengolahan pasir kuarsa di Kabupaten Kapuas yang mengalami kecelakan diduga ilegal. Hal itu mendapat?sorotan dari praktisi hukum di Palangka Raya, Antonius.
BORNEONEWS Palangka Raya - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Paskatu Hardinata memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 3 panitera muda (panmud), Jumat, 23 Juli 2021. Adapun 3…