BORNEONEWS, Palangka Raya – Perempuan inisial TYF, Puteri Pariwisata Kota Palangka Raya 2025, melalui kuasa hukumnya menyampaikan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar melalui media online serta media sosial.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 1 November 2026 oleh kuasa hukum Tri, Berkat, S.H., M.H., dan Yosef Freinademetz Sabon Doni, S.H. Pengaduan itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Berkat menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan klien dalam menanggapi berbagai opini publik yang berkembang setelah beredarnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Wakil Bupati Katingan.
Berkat menegaskan, kliennya membantah tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukum, TYF tidak memiliki hubungan dan tidak mengenal Wakil Bupati Katingan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Akun TikTok "matarakyatkalteng" pihak yang mengunggah, mengelola, atau menyebarluaskan konten tersebut. Yang memuat pribadi TYF serta Wakil Bupati Katingan memperoleh, 75 komentar dan dibagikan sebanyak 2.918 kall, keseluruh pengguna sosial media.
“Berita tersebut merupakan fitnah kejam yang tidak bertanggung jawab terhadap klien kami,” kata Berkat, Selasa, 3 November 2026.
Dalam dokumen pengaduan, pihak TYF meminta kepolisian menelusuri pihak yang membuat, mengunggah, mengelola, maupun menyebarluaskan konten yang dipersoalkan. Mereka juga menyerahkan sejumlah bukti awal, termasuk tangkapan layar, tautan pemberitaan, dan informasi akun media sosial.
Berkat berharap aparat kepolisian dapat melakukan penelaahan dan klarifikasi sesuai prosedur hukum. Mereka juga meminta agar penanganan perkara memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan terkait produk jurnalistik apabila relevan.
Selain itu, Berkat berharap Wakil Bupati Katingan turut memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum apabila diperlukan, guna memperjelas bahwa tidak terdapat hubungan antara dirinya dengan klien mereka sebagaimana yang dituduhkan.
Tambah Berkat pengaduan tersebut masih merupakan proses awal. Dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi tidak benar perlu ditelaah dan dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang disebut dalam perkara.
"Kami mengharapkan Wabub katingan juga dapat memberikan klarifikasi dan berupaya hukum, bahwa benar tidak ada hubungan antara klien kmi dengan dirinya dan klien kami tidak kenal sama sekali terhadap wabub katingan," pungkasnya. (MARINI/j)









