Tergiur Upah 1 Juta, Pria Ini Nekad Jadi Kurir Sabu
Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan?ditemukan barang bukti 4 paket?sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dilapisin di kantong celana terdakwa
Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan?ditemukan barang bukti 4 paket?sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dilapisin di kantong celana terdakwa
Wanita yang berstatus mahasiswi ini mengakui perbuatannya di depan majelis hakim bahwa ia mengambil uang dalam ATM untuk membeli barang-barang mewah
BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Kirno alias Bokir yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku mengonsumsi sabu untuk memperkuat stamina dalam bekerja. Fakta ini diungkapkan terdakwa saat menjalani…
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiayadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 362 KUHQ?tentang Pencurian
BORNEONEWS Palangka Raya - Dinginnya jeruji besi sepertinya tidak membuat Haris Simon jera. Residivis ini kembali duduk di meja hijau Pengadilan Pengadilan Negeri Palangka Raya karena melakukan…
Dalam dakwaannya JPU menerangkan?pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa berkeinginan untuk mengonsumsi sabu
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa Yeremia pada Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 19.45 WIB berangkat ke Komplek Puntun untuk membeli sabu
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kejadian ini bermula pada Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu?terdakwa membeli zenith dan minuman keras
Pemerintah Provinsi Kalteng telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai upaya pengendalian penularan covid-19.
Sulastri dijanjikan upah oleh RH ( DPO) Rp 5 juta untuk membawa paket sabu, namun dalam proses transaksi tersebut terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polda Kalteng
Dia memberikan apresiasi dikeluarkannya surat edaran gubernur. Kalteng sendiri dan terkhususnya dibeberapa wilayah kabupaten dan kota ada peningkatan yang signifikan terkait terkonfirmasi Covid-19.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Membayar uang pengganti kerugian negara 5,2 miliar, dengan ketentuan
Pihak jaksa akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk proses dan pengambilan keputusan ini?apakah diterima atau mengajukan banding
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya?jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta?dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
Kasus ini menyeret nama salah satu Anggota DPRD gunung Mas berinisial SY. Saat ini?SY berstatus sebagai saksi, namun?dianggap berpotensi menjadi tersangka
Agus menerangkan?sampai saat ini tidak ada keterangan dari SY dan pengacara terkait dengan ketidakhadiran dalam persidangan kali ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021.?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng terus berinovasi dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021.?
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Aula KPU Provinsi?Kalteng, Rabu, 7 Juli 2021.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egany yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)?dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng?olehCharles Theodore, pengusaha asal Kabupaten Kapuas, Rabu, 7 Juli 2021.