Hadirkan Ahli, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso
Pazri mengaku optimis kliennya bebas murni karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada pekerjaan tersebut telah selesai dan hanya kesalahan administrasi.
Pazri mengaku optimis kliennya bebas murni karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada pekerjaan tersebut telah selesai dan hanya kesalahan administrasi.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan? mempunyai kekuatan hukum tetap, maka di ganti dengan pidana selama 3 Tahun Penjara.
Kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka AP terjadi pada 19 September 2022. AS sedang mencharge HP di barak kemudian AS keluar kembali ke tempat kerja yaitu gudang besi tua yang berada di seberang barak dan AS.
Kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka F, pada 5 September 2022 saksi S bersama tersangka F berangkat ke rumah sepupu saksi yang bernama E.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Penasehat hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riani mengaku akan membuktikan fakta-fakta persidangan di dalam nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. Ia meminta kepada Majelis Hakim agar nota pembelaannya dijadwalkan dua pekan ke depan.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Keluarga korban pembunuhan (alm) Muhammad Syarwani alias Anang mengaku belum puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup.
Persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut disaksikan oleh puluhan anggota keluarga korban yang yang mengharap para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Puluhan orang yang merasa menjadi korban menyatakan mendukung penuh polda Kalteng dalam memberantas mafia tanah.
Rudi seorang mantan salesman di sebuah perusahaan show room sepeda motor di kota Palangka Raya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara.
Yusran Fauzi terdakwa perkara narkotika jenis sabu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.
Seorang laki-laki berinisial S terpaksa duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan pencurian dua buah telepon genggam di perumahan Jalan Tampung Penyang Kota Palangka Raya.
Pelaksanaan putusan Damang Kepala Adat, Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi yang hendak melakukan Hinting Adat di PMKS PT. Berkala Maju Bersama (BMB) terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh Basirun Panjaitan selaku direktur perusahaan tersebut dianggap tidak berdasarkan Buku Hukum Adat Dayak Ngaju.
Kajati Kalteng Pathor Rahman?bersama Bupati Sukamara H?Windu Subagio, Wakil Bupati Sukamara H?Ahmadi, Kajari Sukamara Suhartono, Ketua DPRD Kabupaten Sukamara dan jajaran Forkopimda menyalurkan secara simbolis 1.000 paket sembako kepada warga terdampak banjir di wilayah Kabupaten Sukamara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun 3 bulan kepada Arifhonson alias Awot terdakwa pengambil paket sabu dalam kotak teh seberat 65,45 gram.
Sidang putusan terdakwa Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Bahrudin terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 5.59 gram.
Penundaan sidang tuntutan terhadap enam terdakwa kasus korban Syarwani Alias Anang Pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut menuai kekecewaan dari penasihat hukum? kelima terdakwa.
Mohammad Rahmadani alias Dani terdakwa dalam perkara pencurian uang mertuanya senilai Rp70 Juta terancam 18 bulan atau 1 tahun penjara.