Gagal Bawa Sabu Hampir 1 Kg Masuk ke Sampit, Diancam Hukuman Segini
Sapran Aspriansyah dan Dede Ahmad Irfani hanya bisa pasrah. Dua terdakwa Perkara narkotika Jenis sabu seberat 995,07 gram atau hampir mencapai 1 Kilogram? dituntut oleh Jaksa pidana penjara selama 15 tahun, dengan pidana denda Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9 November 2022





















