Terdakwa Illegal Logging Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Wibowo mengaku sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis bebas.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Wibowo mengaku sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis bebas.
Terdakwa berjalan melewati depan rumah korbannya dan melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy di depan teras rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya
Mendengarkan putusan ini terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan.
Yuhan menerima pemberian dari ?Nopliady tersebut, kemudian sejak saat itu terdakwa memiliki dan menggunakan Hp tersebut seperti miliknya sendiri.
Nopliandy, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan pencurian telepon genggam
MOU ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng, Noor Fahmi.
Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada Kamis 23 Desember 2021 tepatnya di Jalan Mutiara V, Basri dan Supiannoor alias cucup bersama dengan isteri korban serta 3 orang lainnya sedang bermain judi kartu remi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan ?melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan Primair, Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ? ?
Terdakwa?tindak pidana penambangan emas ilegal di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, bernama Rintho dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa Suger Menor dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana sabu seberat? 0,23 gram. Jaksa menjerat Suger dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suandi Rahman terdakwa tindak pidana pencurian 14 unit telepon genggam pada salah satu Asrama Putri di kota Palangka Raya memohon keringanan hukuman.
Terdakwa Ade Noviandi dituntut pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 96,96 gram.
Terdakwa Rifka (33) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rifka yang diketahui sebagai Staf di Koperasi CU betang Asi Kota Palangka didakwa menggelapkan dana Solduka atau solidaritas duka cita.
Kasmuni dan Faridzi terpaksa menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian mobil pada sebuah rumah di jalan Adonis Samad kota Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kasi Pidsus Cipi Perdana membenarkan bahwa kasus ini sedang dilakukan audit investigasi oleh BPK-RI.
Komplotan pencuri ini mengaku datang dari Kota Makassar dengan tujuan Palangka Raya untuk mencari target pencurian.
Terdakwa Suharman dituntut pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 1,93 gram.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Hari Priyadi dalam kasus penganiayaan.
Terdakwa Tommy Fang dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian mesin pompa air pada sebuah kos di Kota Palangka Raya.
Satwa tersebut berjenis kelamin betina dan berumur sekitar 1 tahun, bangau tersebut didapatkan di pohon randu dan dibawanya pulang.