Tim Gabungan Ringkus Jambret di Palangka Raya
Tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Intelmob Brimob Polda Kalteng meringkus seorang jambret berinisial Sat (29).
Tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Intelmob Brimob Polda Kalteng meringkus seorang jambret berinisial Sat (29).
Lahan di Jalan Banteng ujung Kota Palangka Raya yang terbakar tersebut diduga dibakar, namun polisi masih melakukan penyelidikan
Dalam beberapa hari ini wilayah Kota Palangka Raya terjadi kebakaran hutan dan lahan
Kebakaran lahan di wilayah Jalan Badak ujung ini bisa dipadamkan oleh tim gabungan
Seorang pria berinisial SA (39) diringkus usai ketahuan mencuri dompet dalam warung.
Selain menangani kasus, pihak BNN juga berupaya maksimal melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna.
Tim kebanggaan Bumi Tambun Bungai itu kini mengoleksi 13 poin dari 9 laga yang telah dilakoni. Poin itu dikumpulkan berkat 3 kali menang, 4 seri dan 2 kalah.
Empat orang yang positif itu dari instansi pemerintah. Langkah selanjutnya, BNN Kota Palangka Raya akan melakukan assesment.
Hasilnya, tidak ada satupun di antara mereka yang dinyatakan positif narkoba atau mengandung bahan berbahaya lainnya.
Tahun depan, wilayah BNN Kota Palangka Raya akan ditambah, yaitu Pulang Pisau dan Katingan
EWP tertangkap tangan di Jalan Haruan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa (17/7/2018).
Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya terus melakukan pengembangan pascameringkus kurir sabu berinisial EWP.
Kalteng Putra tumbang dua gol tanpa balas saat menghadapi PSIM Yogyakarta di lanjutan kompetisi Liga 2 Indonesia.
Materi tentang lalu lintas wajib ada di salah satu mata pelajaran di tingkat SMA atau sederajat.
Upaya Polri memasukkan materi lalu lintas pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Slamet Winaryo.
Pemahaman tentang peraturan lalu lintas sudah masuk pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Penangkapan terhadap PR alias Epep berlangsung di Jalan Garuda oleh tim Resmob Polres Palangka Raya, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Polsek Pahandut, Senin (16/7/2018) malam.
PR alias Epep menyebut beraksi hanya di wilayah Kota Palangka Raya. Dia juga belum pernah menghuni jeruji besi sebelumnya.
Puluhan hektare yang terbakar itu terjadi di enam titik tempat kejadian perkara. Salah satunya yakni di Jalan Mahir Mahar lingkar luar dan Jalan G Obos 16.
Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).