Perangkat Daerah Diminta Terus Gali Potensi untuk Tingkatkan PAD
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuyakin meminta kepada seluruh perangkat daerah di Kalteng supaya dapat terus menggali potensi daerah yang dimiliki untuk meningkatkan PAD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuyakin meminta kepada seluruh perangkat daerah di Kalteng supaya dapat terus menggali potensi daerah yang dimiliki untuk meningkatkan PAD.
Di Kalteng masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur atau mekanisme pengurusan untuk mengikuti program tersebut. Sehingga, sosialisasi sangat perlu digencarkan supaya masyarakat dapat mengetahuinya.
Sinergitas sangat penting agar setiap program yang dicanangkan pemerintah baik pusat maupun provinsi dapat diawasi oleh DPRD sesuai dengan tugas dan fungsi pihaknya sebagai wakil rakyat.
Menurutnya bila kantor pelayanan publik berdekatan dengan masyarakat maka ketika hendak mengurus segala sesuatu yang diperlukan, masyarakat akan lebih mudah mengaksesnya dan juga akan menghemat biaya
Seperti halnya di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya. Di kedua wikayah itu masih banyak desa yang belum teraliri listrik. Padahal kebutuhan akan listrik ini sangat penting guna menunjang aktivitas masyarakat perdesaan.
Lohing menyebut?Kalteng memiliki keanekaragaman hortikultura yang tidak dimiliki daerah lain. Kondisi ini tentunya harus dimaksimalkan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan perekonomian daerah maupun masyarakat.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengingatkan kepada warga masyarakat kota setempat agar tetap mentaati protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Edukasi kreatif yang dimaksud yakni pemda agar mencetuskan program edukasi yang mampu mengubah cara masyarakat mengolah hasil alam Kalteng supaya memiliki nilai ekonomis lebih jika dijual dipasaran.
Khususnya kepada Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang pada tanggal 21 Juni 2022 kemarin telah berusia 20 tahun diharapkan sinergitas antara pemda setempat dan masyarakat dapat terus terjalin agar daerah tersebut dapat lebih maju.
Langkah ini merupakan salah satu solusi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia di Kalteng yang handal dan mampu bersaing baik secara nasional maupun internasional.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengungkapkan maksud dan tujuan pihaknya hendak mengunjungi PT PLN (Persero) UP3 Kuala Kapuas tersebut yakni berkaitan dengan masalah listrik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengungkapkan pihaknya di DPRD akan membentuk perda penangkal paham radikalisme.
Jainudin mengungkapkan ada banyak aspirasi yang disampaikan terkait beberapa hal saat pihaknya melaksanakan reses beberapa waktu lalu baik itu pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, infrastruktur dan lain sebagainya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto yang membuka kegiatan berharap bimtek adminsitrasi kepegawaian tersebut dapat membangun budaya kerja apartur sipil negara (ASN) berAKHLAK.
Bukan tanpa alasan hal itu diingatkannya, sebab gelaran Pesparawi tersebut digelar pada saat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan juga menjaga kesehatan sangat penting supaya selama mengikuti kegiatan itu dapat tampil maksimal.
Usulan tersebut masih mendominasi karena khususnya di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau masih banyak jalan dan jembatan yang membutuhkan perbaikan ataupun peningkatan.
Implementasi pemanfaatan tekonologi perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah terutama pada pelayanan kesehatan dan pendidikan. Sebab, kedua hal itu merupakan salah satu hak masyarakat yang harus dipenuhi.
Dia memahami seperti unjuk rasa merupakan salah satu hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun penguasa, tapi dalam konteks setiap aspirasi disampaikan dengan norma kesopanan tanpa ada unsur penghinaan di dalamnya.
Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing meminta kepada para generasi muda khususnya yang ada di provinsi ini supaya dapat terus mengembangkan potensi diri yang dimiliki.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako meminta kepada pemda di Kalteng supaya dapat tegas dalam menegakkan aturan perda, seperti Perda Kateng nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus.