Awas! Anjing Ganggu Ketertiban Umum, Pemilik Bisa Didenda Rp 40 Juta
Banyaknya laporan terkait keberadaan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, sapi hingga ayam yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Lamandau.





















