Bermodalkan Senter dan Egrek, 3 Pria ini Curi Sawit
Bermodalkan egrek dan senter, Hendri Bren alias Hendri, Doling dan Jemi Pranata alias Jemi melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Bermodalkan egrek dan senter, Hendri Bren alias Hendri, Doling dan Jemi Pranata alias Jemi melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Perkara kasus tambang emas yang menelan 6 korban jiwa dengan terdakwa Doby (35) dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
Nurdiansyah alias Toing menyebut kalau dirinya sudah sekitar sebulan menjual sabu, namun demikian sabu diakuinya bukan miliknya sendiri.
Nurdiansyah alias Toing mengakui kalau dirinya hanyalah seorang kurir sabu saja, yang diminta untuk menjualkan.
M Juanda alias Wanda residivis kambuhan ini dicegat petugas kepolisian dipinggir jalan, di mana saat itu dirinya baru saja pulang usai membeli sabu.
Tiga hal penting jadi penekanan Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kotawaringin Timur dalam pengelolaan Pasar Bahayak yang baru saja disahkan rancangan peraturan daerahnya.
M Juanda alias Wanda baru saja menghirup udara bebas atas kasus pencurian pada 2020 lalu, kini dirinya kembali berurusan dengan hukum "naik kelas" dengan mengedarkan sabu.
Dalam kasus Susanty nama Ikur mencuat, setelah dirinya mengaku sabu yang diamankan darinya itu milik Ikur.
Susanty (36) menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu merupakan barang titipan, dan dirinya diminta untuk menjualkannya.
Yoyok Prasetyo alias Demin (44) mengaku meski gagal melakukan transaksi sabu, namun sebelum itu dirinya sudah berhasil menjual sabu sebanyak 13 paket.
Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kotawaringin Timur menegaskan agar Reperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak yang telah dilakukan pembahasan dan telah dilaporkan pada Paripurnat tidak hanya sebagai cara bagaimana dapat meningkatkan PAD saja.
Yoyok Prasetyo alias Demin (44) langsung menuju lokasi janjian dengan seseorang yang ingin membeli sabu.?
Taupik Sidik (33) mengaku keuntungan yang didapat dari menjual sabu tidak seberapa. Bahkan tidak sebanding dari risiko yang bakal dihadapinya.
Sengketa perdata antara Yuspiansyah (penggugat) melawan Djoko Sumantri Cs (tergugat) terus berlanjut. Namun, Djoko Sumantri lagi-lagi tidak hadir.
Taupik Sidik (33) diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim karena kedapatan menyimpan sabu. Dari pengakuannya, sabu itu senilai Rp 3 juta.
Tersangka kasus pertolongan jahat, M Yusuf alias Usup Daeng (23) menyebutkan motor hasil curian yang dititipkan darinya itu mau dijual dengan harga sebesar Rp 3 juta.
Akademisi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Nurahman Ramadani mengkritisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kotawaringin Timur. Seharusnya, kata dia, itu terupdate agar masyarakat bisa mengetahui apa saja produk hukum yang sudah ada.
M Yusuf alias Usup Daeng (23) harus berurusan dengan hukum setelah menyembunyikan sepeda motor hasil curian rekannya Jeky (DPO), Rendi Kurniawan dan Suprianto.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan agar kerusakan sejumlah jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur, diselesaikan dengan konsorsium.
Mahrul (36) mengaku membeli sabu dengan seorang perempuan dengan ciri-ciri berambut tomboy. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.