Sembunyikan Sabu Dalam Dompet Kecil, Belum Sempat Dikonsumsi Keburu Diamankan
Mahrul (36) menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah dompet kecil, yang mana rencananya sabu itu mau dikonsumsi sendiri.
Mahrul (36) menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah dompet kecil, yang mana rencananya sabu itu mau dikonsumsi sendiri.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menekankan agar pengelolaan retsribusi daerah harus lebih transparan kedepannya.
Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur, melalui juru bicaranya Juliansyah meminta agar perusahaan daerah (Persuda) Pasar agar berperan penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hari Raya Natal Tahun 2021 dan menjelang Tahun Baru 2022 (Nataru) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menggelar Apel Siaga Pengamanan Nataru yang diikuti oleh seluruh Pegawai Lapas Sampit.
Hadirnya rancangan?Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan bisa?jadi penunjang kebijakan serta program bagi daerah.
Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit pada Hari Raya Natal 25 Desember 2021 menerima remisi.
Hendra Jaya Saputra (31) ditangkap karena menyimpan sabu yang disembunyikannya di bawah pot bunga di depan TK tidak jauh dari tersangka diamankan.
Abdur Rahman alias Utuh (37) menyebutkan sabu yang diamankan darinya bukan miliknya melainkan milik Anggi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Mariwan (40)? diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah pos Kamling, di mana di situ tersangka sedang menunggu pemesan sabu yang diamankan darinya itu.
Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur,? berharap perda perusahaan umum daerah nantinya dapat menjadi instrumen dalam pelayanan sarana, dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik.?
Fraksi Demokrat? DPRD Kotawaringin Timur, menekankan agar Pasar Bahayak nantinya bisa memberikan pelayanan prima dalam kegiatannya, itu ditegaskan mereka atas persetujuan Raperda Perusda Pasar Bahayak.
Karmila,?mandor perusahaan sawit yang menjadi terdakwa lakalantas dijatuhi hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Seorang pria berinisial J divonis hukuman selama 6 tahun penjara atas perbuatannya lantaran mencoba memperkosa DL alias DW (23), tetangga kosannya.
Korban kecelakaan, Meirdi Yanto, Yudha Pranata, dan Donny langsung terpental ketika mengendarai motor saat ditabrak mobil yang dikemudikan?terdakwa Hilmi Ali Avi. Itu terungkap saat mendengarkan Meirdi saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan.
Arig?Saputra divonis 6 bulan penjara dalam kasus penadahan CPO hasil curian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Tiga orang bernama Meirdi Yanto, Yudha Pranata, dan Donny diseruduk sopir mobil Pajero,?Hilmi Ali Avi. Ketika itu ketiga korban mengendarai sepeda motor lantaran ingin membeli biskuit dan es batu.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta agar pengawasan di masing-masing lingkungan diperketat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mempertanyakan realisasi Perda Bantuan Hukum.
Rambat, Anggota Fraksi PKB menyatakan?pada dasarnya pihaknya setuju dan menerima laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim
Perbuatan terdakwa oleh jaksa dianggap terbukti sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 308 KUHP atau dalam dakwaan tunggal penuntut umum.