Langgar Kesepakatan, Perusahaan Lakukan Pemanenan
Sementara itu HRD PT WYKI, Ari saat di kantornya ogah berkomentar. Di beralasan pimpinannya tidak berada di tempat. "Saya tidak bisa berkomentar, kalau pimpinan kami tidak ada," tugasnya
Sementara itu HRD PT WYKI, Ari saat di kantornya ogah berkomentar. Di beralasan pimpinannya tidak berada di tempat. "Saya tidak bisa berkomentar, kalau pimpinan kami tidak ada," tugasnya
Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara.
Komisi I DPRD Kotawaringin Timur? ?menyayangkan banyak satuan organisasi perangkat daerah tidak mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2022.
Sementara itu Nanto dan Aan melarikan diri, dan di mana keberadaan keduanya tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi
Tersangka kepada jaksa mengaku salah atas apa yang sudah dilakukannya itu, bahkan dirinya menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Beruntung saat itu korban langsung menangkap parang itu, jika tidak kepala korban yang kala itu akan terluka karena bacokkan itu diarahkan tersangka ke kepala korban
Dalam dakwaan itu terdakwa dibidik Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima
Saat akan kembali mereka diamankan oleh anggota keamanan perusahaan yang sedang patroli. Nanto dan Aan berhasil melarikan diri sementara tersangka beserta barang bukti diamankan
Parimus mengatakan keterbatasan yang masih ada cukup berdampak terhadap upaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ekonomi
Kerusakan bangunan baru di RSUD Murjani Sampit disorot DPRD setempat. Bocornya atap?dikhawatirkan mengganggu pelayanan. Apalagi bangunan tersebut terbilang baru.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol mengkritik keberadaan transportir CPO yang ada di Jalan Jendral Sudirman. Truk itu, kata dia, parkir sembarangan…
Sunta Gunawan alias Sunta menyebut kalau dirinya adalah seorang pengguna dalam kasus sabu yang menyeretnya itu. Itu disampaikannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Sunta Gunawan alias Sunta menyebut sabu yang diamankan darinya senilai Rp 4 juta, sabu yang dipesannya langsung diantar ke kediamannya, itu diungkapkannya saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Atas tuntutan itu keduanya memohon keringanan dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang perbuatnya itu
Terdakwa menyebut sudah pernah berurusan dengan hukum pada 2017 lalu atas kasus sabu dan kala itu dihukum 4 tahun penjara
Selain sabu kata saksi turut diamankan uang yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan barang haram tersebut. Adapun sabu dijual dengan harga bervariasi
Tersangka juga menyebutkan tidak ada niat awalnya ingin menelatarkan bayinya itu, dan rencananya akan diceritakan secara terus terang kepada orang tuanya, agar orang tuanya membantu merawatnya
Tersangka mengaku sengaja meletakkan anaknya itu di depan rumah ibunya agar anaknya bisa dirawat oleh orang tuanya sendiri, namun itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya
Rapat sempat diskors untuk memberi kesempatan tim anggaran berkoordinasi. Setelah rapat dilanjutkan, disampaikan dan disepakati bahwa dialokasikan anggaran Rp200 juta untuk setiap kecamatan
Andreas Meno Alona alias Andri, terdakwa kasus pembunuhan pengusaha di Samuda, Darmanto alias Toto alias Oo terancam hukuman 12 tahun penjara.