Penadah CPO Dihukum 18 Bulan Penjara
Abdul Sani alias Dodo divonis selama 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai M Syaiful
Abdul Sani alias Dodo divonis selama 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai M Syaiful
CPO itu dicuri oleh Ahmad Nurwahid dan Rifai saat diangkut oleh transportir milik korban Suroto dan dijual kepada Abdul Sani
Keterangan tersangka ini berbeda dari pengakuan Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M. Rojali alias Jali yang menyebutkan kalau mereka mencuri sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya setelah dijamin keamanannya oleh tersangka
Para tersangka mengaku melakukan pemanenan itu karena sawit itu akan mereka jual kepada H Suriansyah alias H Agao, di mana per kilogramnya rencananya akan dibeli sebesar Rp 1.000
Tersangka juga mengaku tidak tahu sejak kapan para tersangka melakukan pemanenan buah sawit itu, karena baru tahu saat mereka diamankan itu saja
Perbuatan para tersangka dilakukannya saat mereka berlima bersama Sani (DPO) dari kediamnnya berangkat ke TKP untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan dijamin keamanannya saat itu oleh H Syahrani alias H Agao dengan perjanjian buah itu dijual kepada Agao
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, H Bunyamin mengungkapkan, penyediaan ari bersih di daerah selatan Kotim masih menyisakan persoalan.
Mewakili civitas akademika STIH Habaring Hurung Sampit dan juga Kabag Alumni dan Pendataan Mahasiswa Tasrifinoor, mengatakan tepat 20 Oktober 2021 ini STIH genap berusia 35 tahun
Saat ini Bapemperda DPRD bersama eksekutif sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
DPRD Kotawaringin Timur memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kotim untuk meninjau ulang?Peraturan Bupati Nomor?19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif PDAM Dharma Tirta.
Jaka Sunarjo alias Joko, pensiunan anggota Polri yang tertangkap karena sabu tidak hanya sebagai kurir namun juga sebagai pengguna sabu.
Reni pemilik sabu sebanyak 43 paket divonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Ilham Febriyanto Ramadhan pencuri kabel PLN divonis selama 15 bulan penjara. Sementara sebelumnya dituntut selama 18 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
Muhammad Mulyana alias Yayan,?Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Frans dituntut Pidana penjara selama 15 bulan penjara.
Jaka Sunarjo alias Joko pensiunan anggota Polri ditangkap saat mengantar sabu bersama istrinya.
Dalam tuntutan itu Andi dituntut selama 2 tahun dan Aliansyah dan Subhan dituntut masing-masing selama 18 bulan penjara
Firdaus juga menyebutkan kalau mereka juga sudah melakukan sosialisasi dari 26 Agustus 2021 hingga awal Oktober 2021
Terdakwa diamankan setelah ada informasi sering transaksi narkoba di belakang eks Golden di sebuah barak, saat digerebek berhasil mengamankan terdakwa
Menanggapi vonis hakim tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum
Ketua DPRD Kotawaringin Timur? (Kotim), Rinie Anderson mendorong agar pemerintah daerah bergerak cepat membangun jaringan telekomunikasi dan internet hingga ke pelosok.?