Terdakwa Pencurian Sawit di PT SKD Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencurian sawit, Adit Tiaa alias Udit terancam hukuman selama 18 bulan penjara. Terdakwa melakukan pencurian di?PT Sapta Karya Damai (SKD).
Terdakwa kasus pencurian sawit, Adit Tiaa alias Udit terancam hukuman selama 18 bulan penjara. Terdakwa melakukan pencurian di?PT Sapta Karya Damai (SKD).
Kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah dinaikkan jaksa ke tingkat penyidikan.
Hery Santoso perampok yang beraksi di Jalan Kenan Sandan atau di toko milik korban, Elina, segera menghadapi sidang vonis. Setelah kasusnya kini sudah masuk dalam tahap penuntutan. Dia dituntut 18 bulan penjara.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Pardamean Gultom?mendorong agar layanan air bersih bisa menjangkau hingga ke pelosok daerah.
Riskon?Fabiansyah juru bicara reses dapil I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya saat reses beberapa waktu yang lalu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ketua DPC PKB Kabupaten Kotawaringin Timur, Sohibul Hidayat menyebutkan mereka menggelar rapat pleno pengurus dan penguatan konsolidasi DPC
Kini gugatan perdata yang turut diajukan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dikabulkan
Terdakwa mengaku ponsel korban Aminudin yang dicurinya itu diambil di atas meja, di mana perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB
Korban pencurian ponsel, Aminudin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rimin yang digelar Pengadilan Negeri Sampit secara virtual.
Terdakwa kasus pencurian kabel PLN, Ilham Febriyanto Ramadhan mengaku hasil curiannya dijual?kepada tukang rongsokan.
Terdakwa kasus pencurian kabel, Ilham Febriyanto Ramadhan ternyata merupakan mantan karyawan PLN yang pernah bertugas di Kabupaten Katingan. Hal itu diungkapkan saksi pegawai PLN Sampit, Andi Firmanto dan Dedi Cahyono dalam sidang lanjutan.
Janji politik pasangan Halikinnor - Irawati (HARATI) untuk membeli excavator sudah teranggarkan sekitar Rp 3,2 miliar di APBD Perubahan 2021.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.?Adapun sepeda motor yang dicuri yakni Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KH 5582 LN.
Bilman, pencuri sepeda motor milik Misran berhasil ditangkap setelah terlebih dahulu petugas kepolisian Resmob Polres Kotawaringin Timur menangkap penadahnya Yadi.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur tampak kecewa dengan kondisi gedung olahraga Indoor di depan Stadion 29 Nopember Sampit.?
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menyanyangkan aset olahraga yang tidak difungsionalkan?
Bima menyebutkan kalau pihaknya segera koordinasi dengan beberapa instansi terkait?seperti Dinas Ketenagakerjaan Kotim serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berkaitan permasalahan yang dihadapi masyarakat
Selain uang palsu Rp 1,7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, petugas kepolisian juga mengamankan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut
Anif Afi?Fuddin alias Yoyok divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, lantaran terlibat dalam peredaran sabu.
Ernawati bersama?Daim, pemilik kos yang ditempatinya divonis selama 6 tahun penjara karena bekerja sama dalam peredaran sabu?sabu. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.