Ini Dalih Pria 51 Tahun hingga Tega Cabuli Anak Tirinya
Pria 51 tahun yang merupakan terdakwa pencabulan mengaku perbuatan terhadap anaknya tirinya yang masih berusia 11 tahun lantaran korban disebut mengajak terlebih dahulu.
Pria 51 tahun yang merupakan terdakwa pencabulan mengaku perbuatan terhadap anaknya tirinya yang masih berusia 11 tahun lantaran korban disebut mengajak terlebih dahulu.
Seorang pria berusia 51 tahun membantah telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 11 tahun sebanyak 10 kali.
Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan lima point kepada Pemkab Kotim di APBD Perubahan 2021.
Alpian mengaku menjual sabu lantaran gajinya sebagai karyawan sawit tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Abdul Sani alias Dodo berdalih tidak tahu CPO yang dibelinya itu hasil curian. Itu diungkapkannya saat sidang bersama kedua rekannya Ahmad Nurwahid alias Amat dan M Rifai.
Sidang kasus pencurian CPO dengan terdakwa Ahmad Nurwahid alias Amat, Abdul Sani alias Dodo dan M Rifai digelar.
Alpian mengaku sambung yang diamankan darinya rencananya akan dijual lagi. Di mana sabu itu akan dijual kepada para karyawan sawit tempatnya bekerja.
Dukun cabul Hariyadi alias?Uki dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
Pasca terbakarnya kantor Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa tahun silam, sampai saat ini masih belum selesai pembangunannya.?
Perjuangan Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendongkrak anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) patut diapresiasi.
Fakta sidang mengungkapkan terdakwa membeli sabu tersebut dengan seorang bandar bernama Iwan, terdakwa membeli sekantong sabu kemudian dibagi menjadi 10 paket
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo? menyarankan?agar dilakukan sosialisasi ke seluruh sopir angkutan umum di Kotim.?
Andi, Aliansyah dan Subhan membantah sebagai pelaku pencurian spare part alat berat milik PT Amin Permai.
Saksi Abdul Fatah mengaku hanya menerima jasa service, itu diungkapkannya saat sidang dengan terdakwa Andi, Aliansyah dan Subhan.
Ernawati pengedar sabu dan Daim pemilik kos yang ditempatinya masing-masing dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
Andi, Aliansyah dan Subhan jalani sidang atas kasus pencurian sparepart Excavator milik PT Amin Permai.?
Spare part Excavator milik PT Amin Permai berhasil digasak maling meski dijaga oleh petugas keamanan. Itu terkuak dalam sidang kasus pencurian sparepart alat berat dengan terdakwa Andi, Aliansyah dan Subhan.
Miming mengejar rekannya Ratnah dengan sebilah parang, hingga menyeretnya ke penjara?setelah ditangkap anggota Polsek Mentaya Hulu.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan Anwar mengatakan masih ada masyarakat yang belum menerima bantuan Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur menyebutkan dalam usulan anggaran pada APBD Perubahan?masing-masing yang diajukan tiap komisi, Senin, 13 September 2021 terdapat defisit sekitar Rp 125 juta.