Nekat Jadi Kurir Sabu, Kakek ini Divonis 7 Tahun Penjara
Suyuti dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya? yang diketuai Heru Setiyadi.
Koresponden
Suyuti dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya? yang diketuai Heru Setiyadi.
Ivo menjelaskan pandemi Covid-19 ini merupakan sebuah ujian, agar semua orang tertantang, sehingga muncul ide dan gagasan baru bahkan bisnis baru yang menjadi potensi dalam diri setiap orang maupun pelaku UMKM
Gubernur meminta masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi supaya secara inisiatif menginformasikan tentang vaksin aman bagi masyarakat melalui media sosial pribadi maupun menyampaikannya langsung kepada masyarakat
Gubernur meninta masyarakat Kalteng tetap wajib melaksanakan 5M seperti tetap pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, dengan demikian masyarakat dapat terhindar dari Covid-19
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tjilik Riwut Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi terjadinya pohon tumbang.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran terus mengingatkan masyarakat supaya tidak mengabaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam setiap aktivitas.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengikuti pembukaan PAMOR BORNEO program Akselesari UMKM Berorientasi wilayah Kalimantan secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo memintb?pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk dapat mempercepat langkah-langkah realisasi anggaran penanganan Covid-19.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak terkecuali ketika berada…
Roy Andelman dijatuhi hukuman selama 7 tahun kurungan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
Krista Aprilia terdakwa kasus narkoba divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai oleh Irfanul Hakim.
Antoni Alias Toni, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai oleh Irfanul Hakim.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ivo Sugianto Sabran mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan lahan kosong pekarangan rumah dengan menanam tanaman yang bermanfaat.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyediakan layanan pelaporan melalui aplikasi Isoterc19 bagi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri ataupun kontak erat dengan positif covid-19.
Ivo menyakini dengan terus berkarya serta meningkatkan kreativitas maka para pelaku UMKM akan bertahan bahkan mampu bersaing meskipun dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini
Sugianto mengatakan di era digital seperi sekarang ini terlebih dimasa pandemi virus corona (Covid-19), internet menjadi kebutuhan utama setiap orang
Kegiatan positif dibidang budidaya pertanian dan tanaman hortikultura dinilai sangat tepat dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini
Ivo menuturkan meski mikro namun UMKM ini sangat mempengaruhi roda perekonomian Indonesia khususnya Kalimantan Tengah, bahkan mampu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak
Ketua TP-PKK Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran, meminta kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM untuk terus berkarya serta? meningkatkan kreativitas.
Ketua TP-PKK Provinsi Kalteng, Ivo Sugianto Sabran?mengajak masyarakat menjadi pejuang pangan di masa pandemi dengan aktivitas menanam aneka sayuran dan buah-buahan.