Waterfront City Kapuas Bukan untuk Bongkar Muat, Kendaraan Dibatasi 8 Ton
Waterfront City tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tempat bongkar muat hanya karena memiliki konstruksi dermaga.
Koresponden
Waterfront City tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tempat bongkar muat hanya karena memiliki konstruksi dermaga.
Dishub Kapuas menyampaikan rencana penghubung tersebut sebagai bagian dari pengembangan kawasan Waterfront City.
Proyek ini dilaksanakan oleh KSO Arafah Cipta Mandiri, dengan manajemen konstruksi oleh PT Sri Agung Jaya dan masa pelaksanaan selama 286 hari kalender.
Informasi mengenai rencana penyewaan tersebut terungkap dalam pertemuan Manager PLN UP KalselTeng, Ahmad Subekti Muslim Saputra, dengan Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis, 22 Oktober 2026.
Laporan mengenai kebakaran tersebut diterima petugas saat api dilaporkan mulai menjalar ke area bangunan. Situasi itu membuat upaya pemadaman terus dilakukan untuk mencegah api meluas.
Api dilaporkan pertama kali sekitar pukul 04.57 WITA. Kebakaran terjadi saat sebagian besar warga masih beristirahat sehingga informasi mengenai kejadian tersebut segera disebarkan untuk meminta bantuan.Pesan per
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, mengatakan dirinya telah memberikan bantuan secara pribadi kepada keluarga korban. Selain itu, BPBD Kapuas berencana menyalurkan bantuan sembako pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Informasi kejadian itu beredar di jejaring relawan sekitar pukul 13.51 Wita. Pria tersebut dilaporkan tak sadarkan diri saat pelaksanaan salat Jum'at di masjid yang berada di kawasan Sekolah Al Hamid.
Informasi penemuan bayi itu beredar di jejaring relawan pada Jumat pagi. Disebutkan bayi ditemukan di pelataran musala dan diduga sengaja ditinggalkan oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Truk kontainer keluar jalur dan menabrak kios di Muara Selan, Kabupaten Banjar. Dua orang dilaporkan luka dalam kecelakaan tersebut.
Usulan dari kabupaten menjadi bagian dari proses pengajuan kebutuhan peralatan kepada pemerintah provinsi.
Tumpukan tersebut berada di sekitar spanduk larangan dan lokasi yang telah disegel DLHK Kapuas karena berulang kali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar
DLHK Kapuas sebelumnya telah mengarahkan masyarakat agar membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) resmi pada pukul 17.00 hingga 05.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, warga yang melakukan pencarian akhirnya menemukan korban di sungai tersebut
Setelah dilakukan penanganan, besi konstruksi itu berhasil dilepaskan dari kaki korban
Pencanangan berlangsung di Aula Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Pulau Petak. Kegiatan tersebut mengangkat tema@Menguasai Teknologi, Merawat Karakter, Melestarikan Tradis?.
Korban bernama Sabrianto, 58, atau yang dikenal dengan panggilan Amang Sabri
Situasi di lokasi dilaporkan mencekam. Api dengan cepat membesar akibat tiupan angin kencang, sementara asap pekat menyelimuti kawasan kebakaran dan mengganggu proses penanganan.
Permintaan tersebut disampaikan Wiyatno saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Kapuas, Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Upacara tersebut diikuti santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas, M Wiyatno bertindak sebagai inspektur upacara, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, Achmad Farichin serta unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah.