Korban Bersedia Memaafkan, Kejari Kobar Gelar Restorative Justice
Karena korban sepakat memaafkan, terdakwa kasus penadahan handphone, AA warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya bisa dibebaskan dari tuntutan, Kamis, 17 Februari 2022.





















