Pembakar Hutan dan Lahan Diancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tag
Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pemkab Kotim menggelar kegiatan penyadartahuan kepada masyarakat guna mengurangi resiko terjadinya Karhutla.
Menghadapi musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi titik perhatian. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menganggarkan sedikitnya Rp9 miliar untuk penanganan darurat Karhutla.
Saat ini wilayah Kota Palangka Raya sudah memasuki musim kemarau
Jika sampai ada lahan terbakar akan menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan banyak pihak.
Dengan rincian, dua hotspot berada di Kabupaten Sukamara dan satu hotspot berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Belakangan ini Kabupaten Kobar dan sekitarnya mulai jarang turun hujan, artinya saat ini sudah mulai masuk musim kemarau.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan dana Rp42 miliar untuk mencegah dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sekitar dua hari lalu, kebakaran lahan terjadi di daerah Kecamatan Teluk Sampit, tepatnya di jalur Desa Ujung Pandaran menuju Kabupaten Seruyan. Namun api berhasil dipadamkan.
Camat Pulau Hanaut Eddy Mashami mengimbau warga tak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Apalagi saat ini sudah memasuki perubahan cuaca dari musim penghujan ke musim kemarau.
Membakar lahan merupakan salah satu tindak pidana dan bisa mendapat sanksi hukum sesuai aturan.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada bencana yang terjadi di musim kemarau. Terutama, kebakaran hutan dan lahan.
Kepala BPBD Kabupaten Katingan, Icing mengatakan, pada musim kemarau tahun 2015 lalu, sebagian areal di TN Sebagau yang masuk wilayah Kecamatan Mendawai itu terbakar.
Hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Katingan dinilai rawan terjadinya kebakaran terutama pada musim kemarau.
Kasus tindak pidana hingga menjerat pria ini ditahan harus jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak main-main membakar lahan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hatta menjelaskan, apel siaga merupakan langkah kesiapsiagaan bersama, menghadapi kemungkinan terjadinya bencana dan kedaruratan.
Kerugian masyarakat akibat bencana kabut asap tahun 2015 silam sangat besar, bahkan menelan korban jiwa. Kejadian itu diharapkan tidak terulang kembali di Kotim/
Kapolres Pulang Pisau juga mengimbau kepada masyarakat ikut berpartisipasi dan tidak membakar lahannya saat musim kemarau.
Koordinator Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Katingan, Marjono I Matali mengatakan lahan gambut kalau sudah terbakar akan sulit dipadamkan.
Sebagian wilayah Kabupaten Katingan bergambut, sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan