Pembakar Lahan di Palangka Raya Kini Jadi Tersangka
Aparat Polres Palangka Raya menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan, Sabtu (14/7/2018). Kini pelaku berstatus sebagai tersangka.
Tag
Aparat Polres Palangka Raya menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan, Sabtu (14/7/2018). Kini pelaku berstatus sebagai tersangka.
Sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2018, setifaknya ada 29 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membangun posko siaga darurat bencana karhutla di beberapa tempat.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hari ini kembali ke lokasi TNTP untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembakar lahan yang diamankan
Kebakaran lahan kembali terjadi, bahkan api semakin membesar, tepatnya di lingkar selatan Kota Sampit tidak jauh dari pertigaan Jalan Pelita Barat, Sampit.
Meski larangan membuka lahan dengan cara dibakar sudah digaungkan sejak lama, tetap saja kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di Kalteng.
Kebakaran hutan dan lahan mulai terjadi Palangka Raya, ibu kota Kalimantan Tengah.
Patroli dilakukan dalam rangka pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat. Agar tidak membakar lahan dengan sengaja.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui satuan organisasi perangkat daerah terkait diminta mengantisipasi kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan.
Setelah mengikuti sosialisi, ia berharap, masyarakat menjadi paham bahwa membakar hutan bisa menimbulkan kerusakan pada alam, serta menimbulkan dampak yang dapat merugikan banyak orang.
Kebakaran lahan terjadi di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Km 4, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (13/7/2018).
Ada dua titik yakni di Jalan Wengga Jaya Agung jalur tiga dan enam, Kecamatan Baamang. Kemudian, di gang Anugrah, Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Masyarakat juga diberitahu mengenai undang-undang atau peraturan larangan membakar lahan. Disertai sanksi bagi yang melanggar.
Kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Kelurahan Pasir Putih, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur diduga akibat puntung rokok.
Lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Km 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, terbakar.
Sembilan kecamatan dan 50 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur masuk kategori rawan kebakaran hutan dan lahan.
Pemkab Kotim bertekad dan berupaya mewujudkan daerah bebas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta kepada seluruh kecamatan di daerah ini agar segera membangun posko pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).