Perkara Pertanahan Tidak Mesti Pidana Umum
Kuasa dari jaksa menegaskan perkara pertanahan tidak mesti pidana umum sebagaimana pemahaman kuasa hukum tersangka dalam praperadilannya.
Tag
Kuasa dari jaksa menegaskan perkara pertanahan tidak mesti pidana umum sebagaimana pemahaman kuasa hukum tersangka dalam praperadilannya.
Pembeli sejumlah aset yang berasal dari Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini juga tengah diincar Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Informasinya, penyidik sudah mengumpulkan alat bukti mulai dari izin pendirian bangunan hingga pembayaran pajak yang bukan atas nama tersangka Jamaludin, melainkan atas nama S semuanya.
Pihak tersangka dinilai jaksa banyak beropini dan sepenggal-penggal menanggapinya
replik praperadilan Jamaludin menegaskan pokok perkara tersangka bukan wewenang Kejaksaan karena bukan kasus Tipikor.
Dengan jawaban yang disampaikan, kejaksaan berharap hakim bisa menolak gugatan pemohon.
Media merupakan wujud dari adanya transparansi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kotim. Hal itu mengingat adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam gugatan praperadilan itu ada beberapa pokok permasalahan yang pemohon tekankan mulai dari penetapan tersangka, termohon melakukan publikasi ke media secara tendensius, pemanggilan sebagai tersangka dan surat penahan dihari yang sama, termohon tidak pernah melakukan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 78 Ayat (1) ke-2 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa dengan kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.
Mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin melakukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kabupaten Kotim.
Ada beberapa hal yang dipermasalahkan mantan Kepala BPN Kotim itu dalam pokok gugatannya itu sehinggaa pria tersebut melakukan upaya perlawanan terhadap pihak kejaksaan.
KPK dminta untuk mengawasi kasus pertanahan yang melibatkan mantan Kepala BPN Kotim
Aktivis di Sampit terus memantau kasus mantan BPN Kotim ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sudah siap meladeni gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Jamaludin.
Dipanggilnya notaris ini karena dalam penerbitan akta tanah ada indikasi pemalsuan dokumen tanah
Dua terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan untuk perkara mereka.
Sampai saat ini keduanya belum ada pernyataan ingin kembalikan kerugian negara. Mereka beralasan tidak semua dana itu mereka gunakan
Selain mendengarkan keterangan terdakwa, pada persidangan itu juga dihadirkan saksi ahli dari inspektorat dan saksi Sekretaris Kecamatan, Arson.
Terdakwa yang sempat membantah tuduhan jaksa, akhirnya berterus terang mengakui perbuatannya.
Jika terbukti ada kaitannya dengan perkara korupsi, aset tersebut dipastikan akan di sita meski sudah berpindah tangan.