Mantan Kepala BPN Kotim Kembali Akan Diperiksa
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin, dalam waktu dekat akan diperiksa kembali oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri setempat.
Tag
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin, dalam waktu dekat akan diperiksa kembali oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri setempat.
Penyidik baru menanyakan sekitar 40 kapling tanah milik tersangka. Dan disebutkan masih ada di lokasi lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan kapling.
Diperiksanya keluarga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dalam dua perkara pertanahan yang menjeratnya dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka.
Tanah yang berada di posisi strategis selalu tumpang tindih. Disinyalir, karena harga yang tinggi membuat spesialis mafia tanah mengklaim lahan itu.
Penyidik Kejari Kotim saat ditanya soal tanah itu tidak menyangkalnya, meski belum mau membeberkannya secara detail.
Sebelum adanya praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sampit, penyidik sudah memprediksi Jamaludin bakal mengajukan praperadilan.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan peringatan keras kepada Theopilus, adik ipar mantan Kepala Badan Pertanahan Kotim, Jamaludin, untuk kooperatif penuhi panggilan jaksa. Jika tidak, terancam dijemput paksa.
Dari keterangan tetangga Theopilus di komplek perumahan Gunung Arjuno, yang bersangkutan belakangan ini memang jarang terlihat.
Ada kades di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu mengaku mengetahui aset tersangka (Jamaludin), namun kemudian si kades menarik kembali pernyataannya.
Awal pekan ini penyidik akan memeriksa keluarga hingga kerabat tersangka.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli terhadap Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur lusa lalu polisi mengamankan uang sebanyak Rp2 miliar.
Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung langkah Kejaksaan Negeri setempat yang mengembangkan kasus dugaan korupsi di tanah Dinas Pendidikan (Disdik), sehingga menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotim Jamaludin.
Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau memenuhi panggilan terkait dengan pengumpulan data (puldata) serta bahan dan keterangan (pulbaket).
Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa, terpidana perkara korupsi Program Studi Pendidikan Dokter UPR menyetorkan uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,6 miliar. Selain itu, dia juga siap menjalani masa pidana kurungan selama 4,6 tahun.
Penelusuran aset itu bertujuan tidak ada aset milik tersangka yang berpindah tangan di tengah penyidikan.
Bendahara Dinas Kesehatan Barito Timur (Bartim) berinisial Y terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli saat yang bersangkutan menyerahkan uang Rp162 juta kepada kepala UPTD Puskesmas Tamiang Layang.
Barang bukti uang ini dari hasil kasus OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Kabupaten Barito Timur
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengaku sudah menerima laporan atas kasus dugaan korupsi sengkarut pertanahan di Jalan Pelita Barat, Sampit, Kabupaten Kotim.
Sejumlah saksi kembali dipanggil oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (11/4/2018), dalam perkara yang menjerat Darmawi mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim. Namun mereka yang dipanggil nampaknya memilih mangkir
Oknum pegawai itu diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk puskesmas.