Mantan Wakil Bupati Kotim Laporkan Kasus Tanah Pelita Barat
Sengketa tanah di Jalan Pelita Barat Sampit memanas. Kedua belah pihak melapor ke kejaksaan.
Tag
Sengketa tanah di Jalan Pelita Barat Sampit memanas. Kedua belah pihak melapor ke kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau.
Aset racing ini dilakukan untuk memastikan apakah sejumlah aset bernilai puluhan miliar tersebut ada kaitannya atau tidak dalam perkara yang menjerat pegawai di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng.
Penahanan Jamaludin akan diperpanjang selama 40 hari, setelah penyidik menahan tersangka selama 20 hari sejak Jumat (23/3/2018) lalu oleh penyidik Tipikor Kejari Kotim.Penahanan terhadap Jamaludin dilakukan dalam perkara Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) .
Kasus Dana Desa Batuah belum belum ditingkatkan sampai ke penyidikan karena masih melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi. Meski sejauh ini puluhan saksi sudah dimintai keterangan.
Penyidik mendapati bahwa Jamaludin ternyata juga memiliki aset di Kota Palangka Raya.
Puluhan saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus tanah disdik. Tidak menutup kemungkinan ada yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Badransyah selama ini merupakan orang kepercayaan Jamaludin.
Mantan Kades Tumbang Manya, Lilis, dalam perkara ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan dana desa dan dana PSKS 2014-2015. Akibat perbuatannya ini ada kerugian negara sekitar Rp 359 juta.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Jamaludin tidak sesuai dengan yang ia akui dengan temuan penyidik.
Pemblokiran itu dilakukan untuk mengantisipasi tersangka kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim mengalihkan aset-asetnya.
Jika dirupiahkan, aset milik mantan Kepala BPN Kotim itu mencapai angka puluhan miliar.
Ada tujuh kasus yang dibidik kejaksaan. Dua di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Aset itu disita untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersangka. Dengan ditemukan aset itu menambah daftar kekayaan tersangka kasus pertanahan itu.
Kini giliran terduga rumah Jamaludin yang berlokasi di Kompleks Adhi Karya yang digeledah jaksa. Di dalam rumah inj terdapat tumpukan sertifikat. Namun bukan pada saat kepemimpinan Jamaludin.
Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Kotim segera meneliti bundelan berkas yang ditemukan di belakang gedung walet mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin.
Darmawi dalam perkara IP4T ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin. Dalam program yang bergulir 2014 lalu itu, Darmawi adalah orang yang ditugaskan oleh Jamaludin untuk mengukur tanah seluas 119 hektare itu.
Dari sekian aset itu, selain rumah mewah, polisi menemukan sertifikat batu zamrud senilai puluhan juta rupiah.
Dokumen yang ditemukan itu nanti akan dipilah, untuk mengetahui yang berkaitan dengan perkara tersangka.
Saat menggeledah bangunan walet tersangka yang berlokasi di komplek perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, petugas juga menyita ratusan dokumen yang disembunyikan di belakang bangunan itu.