Polisi Amankan Satu Keluarga Pengedar Sabu di Katingan
Tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Katingan diamankan pihak berwajib. Ketiga orang tersebut diinformasikan adalah satu keluarga.
Tag
Tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Katingan diamankan pihak berwajib. Ketiga orang tersebut diinformasikan adalah satu keluarga.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa sabu, Mah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Juni 2019 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Ketua majelis hakim, Muhmmad…
Penyesalan mungkin dirasakan oleh Mer. Karena ia yang sebelumnya mendapat pekerjaan yang layak sebagai seorang guru terpaksa diberhentikan karena tersangkut kasus narkoba.
Sabu itu dia beli sehari sebelum ditangkap. Ia meletakkan uang Rp 3 juta itu di bungkus bekas obat nyamuk di pinggir Jalan Caman Sampit
Fakta ini terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim dari Polda Kalteng
Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 800 jut.Jjika tidak mampu membayar maka ditambah kurungan selama 3 bulan penjara
Sabu 12 paket akan dijual Rp 200 ribu per paket. Sementara itu yang 2 paket besar, dia hanya diminta untuk mengantarnya saja tanpa diberitahu siapa yang akan menerimanya
Tersangka diamankan Sabtu, 20 April 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bengkirai II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang
Tersangka diminta menjual per paketnya seharga Rp 5,5 juta. Sementara 3 paket kecil bonus yang diberikan kepadanya karena menjual sabu
Mer alias Ciu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Juni 2019, lantaran tertangkap memiliki sabu seberat 5,09 gram.
Kemudian sejak istrinya mengandung sampai melahirkan, terdakwa ini ada di tahanan, makin bertambahlah penyesalannya
Terdakwa nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki uang yang digunakan untuk membayar biaya persalinan istrinya yang tengah hamil tua
Tiga terduga pengedar itu berinisial HA (24) warga Kelurahan Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Ka (35) warga Kelurahan Pasir Panjang dan Su (31) warga Kelurahan Madurejo
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Keberadaan kantor Badan Narkotika Nasional atau BNN dinilai penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba. Baik penyalahgunaan dan peredarannya.
Terdakwa kasus sabu, An alias Ang menyusul istri mudanya Her alias Yan ke penjara. Terdakwa sudah divonis majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Upaya dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba diperlukan kerjasama yang kuat dari semua pihak. Termasuk bentuk komitmen yang serius, tulus, ikhlas disertai kejujuran untuk tidak ikut terlibat di dalamnya.
Angka penyalahgunaan peredaran gelap narkoba masih menjadi perhatian serius Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Dia pun meminta aparat penegak hukum serius membasmi pelaku, baik bandar maupun pengedar.
Saran tersebut demi menyelamatkan generasi penerus Kalimantan Tengah dari ancaman bahayc penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Polisi tangkap tersangka sabu, Bn (24), saat sedang santai di kediaman temannya. Saat petugas menggeledahnya ditemukan 1 paket sabu.