Polisi Ringkus 2 Budak Sabu saat Transaksi di Gang Karya Baru
Polisi meringkus 2 budak sabu saat bertransaksi di Gang Karya Baru, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Senin, 24 Juni 2019.
Tag
Polisi meringkus 2 budak sabu saat bertransaksi di Gang Karya Baru, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Senin, 24 Juni 2019.
Polisi menangkap Achmad Rudianoor alias Rudi, Warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, atas kasus peredaran sabu. Tersangka sempat membuang barang buktinya sebelum ditangkap.
Ratusan Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Lamandau kembali mengikuti tes urine0 Kali ini tes urine dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Lamandau, Senin, 24 Juni 2019.
Polisi tangkap dua warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat saat transaksi sabu.
Narkotika menjadi salah satu masalah yang berakibat kepada banyak aspek terlebih pada angka kriminalitas. Hal tersebut diungkapkan oleh akadimisi dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) Farid Zaky, Jumat, 21 Juni 2019.
Peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, contohnya sabu sudah cukup meresahkan khusunya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Dengan maraknya peredaran sabu menyebabkan sosial masyarakat menjadi semakin rawan.
Dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika, perlu adanya penindakan serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk bisa memutus mata rantai narkoba tersebut, harus dimulainya dari atas atau hulunya untuk benar-benar bisa memerangi narkotika.
Sinergitas dan kerja sama yang baik dengan pihak terkait tentunya akan dapat lebih luas menjangkau pengawasan untuk menekan peredaran narkoba maupun Miras
Tersangka ditangkap pada Senin, 22 April 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Kopi Selatan
Tersangka AR alias Ad (28) membeli sabu di kompleks Pasar Keramat, Sampit. Hal itu mengemuka pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 21 Juni 2019.
Terdakwa Riz dianggap sebagai pengedar sabu, sementara rekannya Yog dianggap hanya sebagai pengguna. Riz terancam tujuh tahun penjara, sementara Yog terancam empat tahun penjara.
Tersangka Mul alias Im membeli satu kantong sabu untuk diedarkan kembali. Tersangka membeli sabu itu di depan sebuah masjid.
AR alias Ad (28) berurusan dengan hukum, setelah tertangkap menyimpan lima paket sabu. Kasusnya kini sudah masuk tahap II. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Mul alias Im beurusan dengan hukum lantaran menyimpan sabu. Tersangka ditangkap polisi saat asyik main ponsel di kamarnya.
Mekanik motor drag, Hi (50) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 20 Juni 2019, karena mengonsumsi sabu.
Sebanyak 6 plastik kecil Narkoba jenis sabu berukuran 2,85 gram dimusnahkan Polres Seruyan bersama Jaksa dan petugas kesehatan di Mapolres Seruyan, Kamis, 20 Juni 2019.
Terdakwa terbukti menyimpan sabu yang beratnya melebihi lima gram
Pasangan suami istri harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi karena sabu.
Tersangka sempat menjual 1 bungkus sabu kepada seseorang di jalan Langsat 4 Sampit sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3.200.000
Tersangka AW siap mengedarkan 5 paket sabu seberat 15,98 gram. Tetapi, sebelum itu terwujud, tersangka sudah tertangkap.