Polres Katingan Tangkap Dua Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kaitngan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing menangkap dua tersangka pengedar sabu, Selasa, 18 Juni 2019. Yakni berinisial L alias Oles (34), dan KR alias Sekedew (41).
Tag
Satuan Reserse Narkoba Polres Kaitngan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing menangkap dua tersangka pengedar sabu, Selasa, 18 Juni 2019. Yakni berinisial L alias Oles (34), dan KR alias Sekedew (41).
Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan mendalami seberapa besar angka peredaran ganja di Bumi Tambun Bungai.
Sabu yang diamankan dari terdakwa LN merupakan paketan yang dia beli seharga Rp 200 ribu.
Pengungkapan 1 kilogram daun ganja berlangsung di sebuah kantor jasa pengiriman bilangan Jalan Seth Adji Induk, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Seorang warga Jalan dr Murjani berinisial Sup harus berurusan dengan hukum. Laki-laki berusia 42 tahun ini diringkus polisi akibat memiliki 16,57 gram sabu.
Tersangka kasus narkotika yang ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Kalteng membantah sebagai orang yang menerima 350 gram sabu dan 7 butir ekstasi dari terdakwa Ai
AP alias Al mengungkapkan kalau ia sudah 2 kali lolos membawa sabu melalui jalur bandara Juanda, Surabaya menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
BORNEONEWS, Sampit - Said Muhammad Khatamie ditangkap saat petugas BNN Provinsi Kalteng tengah mengembangkan kasus Ali Patmi. Dari kicauan Ali sabu darinya merupakan pesanan sipir Lapas Sampit,…
Said Muhammad Khatamie diamankan saat petugas BNN Provinsi Kalteng Tengah, mengkapnya, terdakwa mengaku melakukan bisnis itu atas perintah UD, napi penghuni Lapas Sampit.
Barang bukti sabu yang diamankan dari seorang tersangka berinisial HS alias Aci, mencapai 101 gram. Jika diuangkan diperkirakan bernilai Rp 202 juta.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pengedar sabu dengan barang bukti 101 gram atau 1,1 ons.
Anggota Satnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang wanita berinisial LV (33), lantaran kedapatan membawa sabu di Jalan lintas Timpah - Pujon tepatnya di wilayah Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap dua permepuan, berinisial LM (43) dan NL (25) warga Kota Palangka Raya, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki kristal bening diduga sabu.
Saat ditangkap dan digeledah 4 paket sabu yang disimpan di dalam kantong baju. Pelaku mengakui jika sabu itu miliknya
Masyarakat jangan takut untuk melaporkan apabila dimana saja mengetahui adanya peredaran narkotika lansung aja lapor ke polisi
Pemberitaan mengenai penangkapan bandar sabu beberapa hari lalu menjadi perhatian Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph.
Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono akan segera memasukkan kontra memori kasasi Idrus, terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas Pengadilan Negeri Sampit setelah jaksa Kejari Seruyan mengajukan Kasasi.
Sebelumnya jaksa menuntut pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial IV, 29, warga Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalsel, lantaran kedapatan membawa sabu.
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mendukung upaya Polres Kotawaringin Timur memberantas peredaran narkoba dan miras. Namun, upaya pemeberantasan itu harus diimbangi dengan pengawasan jalurnya, seperti pelabuhan.