Residivis Pembawa 1 Kilogram Sabu Divonis 16 Tahun Penjara
Atas vonis tersebut, terdakwa usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho, langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Tag
Atas vonis tersebut, terdakwa usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho, langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Satresnarkoba Polres Seruyan menghentikan praktik haram penjualan narkoba jenis sabu-saabu oleh SH, 42 tahun, di wilayah Bangkal, Kecamatan Danau Sembuluh.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tiga kasus tersebut yakni narkoba, pencabulan, dan pencurian dengan pemberatan atau curat. Adapun salah satu kasus, yakni sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tidak puas atas vonis empat tahun penjara denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap AEP, pria yang ditangkap karena sabu di kediaman seorang perempuan.
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Apriliani mengimbau masyarakat setempat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba.
Meskipun dinyatakan siaga namun kasus tindak penyalahgunaan narkotika oleh anak masih sedikit yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawarinign Barat mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba. Apalagi, sekarang target peredaran narkoba seluruh lapisan masyarakat.
Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, ternyata masuk zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Tengah
Dua pengacara Idrus, satpam perusahaan kepala sawit yang ditangkap atas kasus sabu yakni Bambang Nugroho dan Agung Adisetiono, menyatakan siap mengajukan kontra memori kasasi bagi klien mereka.
Kejaksaan Negeri Seruyan memastikan akan melakukan kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit terhadap terdakwa kasus narkoba bernama Idrus.
Turut diamankan sabu seberat 16,61 gram. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda
Tersangka kasus sabu, SMK sudah dua kali menerima sabu dari oknum sipir Lapas Kelas 2B Sampit, Ketut Widian Arisandi.
SMK ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu setelah ingin mengembalikan sisa sabu seberat 16,89 gram kepada sipir Lapas Kelas 2B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketut Widian Arisandi.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas membekuk HB (37) alias Gon karena kedapatan membawa sabu saat di pinggir Jalan Pemuda Kilometer 1, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
AP alias Al tertangkap membawa sabu dari Madura ke Sampit nampaknya jadi incaran petugas karena sudah sering kali.
RS alias Riz (24) yang kedapatan membawa 456,46 gram sabu mengaku sudah 4 kali ke Pontianak, Kalimantam Barat mengambil sabu atas perintah Alex, narapidana atau napi di Lapas Pontianak.
AP alias Al dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 15 juta kalau berhasil mengantar sabu dan Inex ke Sampit. Ini ia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawringin Timur, Jumat, 17 Mei 2019.
RS alias Riz (24) merupakan sindikat narkotika antar provinsi. Tidak tanggung-tanggung dari tangannya diamankan sabu yang beratnya hampir setengah kilogram.
Dua pemuda ini, Sa (28) dan AN (32), nekat menjual narkotika golongan I jenis sabu dalihnya uangnya akan digunakan untuk berlebaran.