Satpam Sawit Kasus Sabu Divonis Bebas Ingin Segera Menikah
Idrus langsung dijemput dua penasihat hukumnya, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiono di Lapas Kelas 2B Sampit, Kamis, 16 Mei 2019. Dia langsung menghirup udara bebas hari ini.
Tag
Idrus langsung dijemput dua penasihat hukumnya, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiono di Lapas Kelas 2B Sampit, Kamis, 16 Mei 2019. Dia langsung menghirup udara bebas hari ini.
Majelis hakim Muslim Setiawan yang didampingi hakim Dony Prianto dan Ike Liduri menyatakan Idrus, satpam perusahaan sawit, tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa dari Kejari Seruyan atas kasus sabu.
Saat itu Hen dan Un ingin nyabu, namun untuk beli satu paket sabu seharga Rp 150.000 keduanya kurang uang
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Hen sudah menolak ketika diajak GP mengonsumsi sabu pada siang harinya. Tapi, ajakan itu ditawarkan GP lagi pada malam harinya, hingga Hen ikut mengonsumsi…
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
MS kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2019. Ageda sidang kali ini mendengar tuntutan jaksa atas kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu yang dilakukan terdakwa.
Sepasang suami-istri, Yar dan Ste, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2019.
Terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu, As, duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 13 Mei 2019.
Seorang perempuan hamil berinsial ES menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2019. Ia dimejahijaukan lantaran dinilai bersalah telah menjual narkoba golongan I jenis seledril.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa masih pikir-pikir atas vonis berat ini
Penangkapan dua budak sabu ini berawal dari laporan masyarakat
Sabu yang didapatnya dari seseorang yang dikenalnya sebagai Saleh yang hingga kini masih buron di wilayah Puntun seharga Rp 200.000
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat 3 junto 132 ayat 1 junto Pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 200; tentang Narkotika
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai dari fakta sidang tidak ada yang bisa membuktikan terdakwa sebagai pengedar.
EAP merupakan terdakwa kasus sabu. Dia dinilai terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Banama Tentang dan Kecamatan Kahayan Tengah.
NR alias Rob, 19, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bangunan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sabu itu dipesan dulu setelah itu sekitar 15 menit diantar oleh Teo
Mereka membeli sabu dengan paketan seharga Rp200.000. Ridho menyerahkan uangan Rp90.000 kepada Faizin
Tiga orang terdakwa yang menjadi budak narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu menjalani persidangan untuk mendengar putusan hukuman di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019. Mereka divonis 6 tahun penjara.