Beli 2 Paket Sabu, Diamankan Tersisa 1 Paket
A{ membeli dua paket sabu. Ketika diamankan tersisa satu paket sabu darinya. Itu ia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis, 9 Mei 2019.
Tag
A{ membeli dua paket sabu. Ketika diamankan tersisa satu paket sabu darinya. Itu ia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis, 9 Mei 2019.
Satuan Reserse Barkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan sabu seberat hampir 6 gram. Narkotika golongan I bukan tanaman ini disita dari tangan seorang tersangka berinisial AN.
Selain sabu, barang bukti lainnya yakni satu kotak semir rambut merk miranda, satu dompet kecil, satu botol plastik tempat masker, dan satu ponsel.
Dia diamankan saat baru turun dari sepeda motor. Ketika hendak masuk ke dalam barak tersebut dan setelah menyebut namanya Kur alias Iw, petugas langsung menggeledahnya.
Awalnya, tersangka berdalih sedang buang air besar di WC. Namun saat petugas menggeledah ditemukan satu plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.
Tersangka kasus peredaran narkoba, IS alias Og (47), ternyata tak kapok dipenjara. Kali ini, dia kembali berususan dengan hukum setelah mengedarkan dextro.
Id, terdakwa sabu yang seyogyanya divonis Rabu, 8 Mei 2019 ditunda oleh majelis hakim Pengdilan Negeri Sampit. Hakim beralasan masih bermusyawarah.
Warga Kecematan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, AAS, 28, mengaku mengonsumsi sabu agar kuat bekerja.
Dua terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Hai dan Sar, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019, untuk menjalani proses hukum mempertanggungbjawabkan perbuatannya.
Dua budak Sabu, Hai dan Sar, mengaku menjual sabu sebagai mata pencaharian baru untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Kali ini terdakwa TH ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram yang ditemukan saat melakukan penggeledahan badan oleh aparat
TH duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kedapatan membawa satu paket sabu.
Supian (22), residivis yang menyimpan 1 kh sabu mendapatkan kenalan bandar sabu yang ia panggil dengan nama Ponti dari rekannya nara pidana atau napi narkoba.
Sup, 22 tahun- residivis yang menyimpan 1 kg sabu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol menyatakan siap jika ia dihukum mati.
BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tidak berpikir panjang, hanya karena ada masalah alasan RD alias Ri membeli sabu. Akibat perbuatannya itu ibu tiga anak itu bakal mendekam dipenjara selama lima tahun.…
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dhani S, mengatakan, dari tangan tiga tersangka diamankan dua paket sabu seberat 9,59 gram.
Tersangka menjual sabu dengan mengambil keuntungan, namun karena tidak punya kerjaan tetap ia menggeluti usaha tersebut
ARS, 25, terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu. Dia digeledah petugas saat sedang menunggu pelanggan.
Nr (31) berurusan dengan hukum setelah jadi pengedar sabu. Kristal putih yang ia edarkan itu diakui milik suami sirinya.
Polisi menangkap pria berinisial Sh, 37 tahun, karena kedapatan membawa dan menyimpan 7 plastik klip kecil kristal bening diduga sabu saat berada di kediaman salah satu warga di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah.