Polisi Tangkap Pemuda Kasus Sabu di Sampit
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,24 gram. Sabu tersebut disimpan tersangka dalam dompet.
Tag
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,24 gram. Sabu tersebut disimpan tersangka dalam dompet.
Polisi tangkap dua budak sabu di Barito Utara pada Jumat, 3 Mei 2019.
Polisi temukan sabu di saku celana Zul alias Je saat bersantai di dalam rumah.
Polisi menangkap Heriadi usai mengambil sabu menggunakan mobil Avanza di Jalan Menteng VIII, atas arahan Ojek, usai bertransaksi pada November 2018.
Sepasang suami istri Heriadi dan Aprilinawati yang menjadi terdakwa kasus sabu mengaku dapat barang haram dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Pasangan suami istri, Her dan Ap menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019, lantaran tersangkut pengedaran narkotika golongan I jenis Sabu.
Polres Kotawaringin Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Ini ditunjukkan dengan penangkapan para kurir, pemakai, pengedar maupun bandar sabu.
Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya menjadi daerah paling diwaspadai terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Barang bukti sabu dengan berat hampir 1 kilogram yang diungkap jajaran BNNP Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu dimusnahkan pada Kamis, 2 Mei 2019.
Pasca penangkapan ZJ alias KK (35) pemilik atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus, kini jajaran Polsek Katingan Hilir, tengah mengembangkan kasus itu.
Gara-gara memiliki atau menyimpan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, seorang warga Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir terpaksa diamankan oleh jajaran Polsek Katingan Hilir, Selasa, 30 April 2019.
Barang bukti yang kami amankan dari tersangka ada sebanyak 11 paket dengan berat kotor sekitar 8,07 gram. Ini berarti sudah masuk dalam unsur Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tertera jelas jika hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
MF alias On mulai melakoni bisnis jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah bercerai darj istrinya, tepatnya pada lima bulan yang lalu.
Tersangka ini memiliki rumah pribadi di Kecamatan MB Ketapang, tapi dia memilih menyewa ruko untuk melancarkan bisnis sabu.
MF, bandar sabu, sempat membuang dua paket kecil sabu saat anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) datang ke rumah toko (ruko) di Jalan Delima 12, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, yang ditempatinya.
Seorang bandar sabu ditangkap Satreskobb Polres Kotawaringin Timur. Dari tangan MF ditemukan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 11 paket.
Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor meminta masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba. Karena penyalahgunaan obat terlarang itu dapat merusak dan membahayakan masa depan bangsa.
Nur alias Nun (22), penerima sabu yang dipasok D sebanyak satu ons dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara.
RR alias Ud (23) dan AR (21) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 subsider 6 bulan kurungan, tuntutan dibacakan, Selasa 30 April 2019 oleh Jaksa Rahmi Amalia.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk dua wanita pengedar narkotika golongan I jenis sabu, di Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Karau, Senin, 29 April 2019.