Terdakwa Sabu Pantau Kedatangan Pembeli lewat Kamera CCTV
Setiap pembeli sabu yang datang ke kediaman Andrianor alias Hendri terpantau melalui kamera CCTV.
Tag
Setiap pembeli sabu yang datang ke kediaman Andrianor alias Hendri terpantau melalui kamera CCTV.
Dalam mengatasi hal tersebut, BNNP Kalteng akan terus berupaya melakukan pemberantasan meskipun dengan jumlah personel yang terbatas.
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng terus berupaya mengembangkan atas terungkapnya dua pengedar sabu berinisial UD dan YL dengan barang bukti 500 gram.
Kegiatan yang digelar di aula mess Pemkab Pulang Pisau tersebut diikuti 155 CPNS, sebagai rangkaian pembekalan sebelum menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Sidang kasus sabu yang menjerat terdakwa Abdianur alias Abdi berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (25/4/2019). Dalam sidang terungkap, bisnis sabu dilakukan terdakwa sambil menjalankan profesinya sebagai tukang parkir.
Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan sabu yakni MER alias Ha, Abd, dan Syah alias Min, dalam keterangan mereka di persidangan, mengaku menjual sabu ke rekan mereka dan mengambil untung tidak besar.
Berbagai cara dilakukan setiap orang untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan perekonomiannya sehari-hari. Mulai dari cara yang sesuai aturan hingga melanggar hukum.
Tersangka AW alias Wah terancam dipenjara seumur hidup lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Sepasang suami-istri berinisial AM dan HN terpaksa berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap BNNP Kalteng karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pembelaan permintaan bebas Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono penasihat hukum Id dianggap jaksa Cyrilus I Santosa tidak didukung alat bukti. Hingga kuasa hukum terdakwa keberatan.
Tersangka kasus kepemilikan dan peredaran sabu bernama AW mengaku menjual sabu hanya kepada pembeli yang berusia diatas 17 tahun. Rata-rata pembelinya berusia produktif dengan berbagai pekerjaan.
Kurir pembawa 456 gram sabu berinisial R yang diringkus oleh BNNP Kalteng merupakan jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan dua tersangka pembawa 500 gram sabu oleh BNNP Kalteng merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba/
Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah meringkus tujuh tersangka narkoba dengan total barang bukti sabu hampir 1 kilogram.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia, menilai keterangan yang disampaikan AEP, terdakwa kasus sabu, berbelit-belit. Ia pun menganggap Agus terbukti sebagai pengedar.
Dalam penyidikan sementara, tersangka menyebutkan sabu milik bosnya itu didatangkan dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka AR alias Ag, terancam dipenjara seumur hidup lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
AR alias Ag warga Teluk Dalam, Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ditangkap Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat dalam perjalanan mengantarkan sabu ke calon pembeli.
BORNEONEWS, Sampit - Setelah diperiksa lebih lanjut, AR alias Ag, tersangka kasus sabu, ternyata bukan seorang bandar melainkan hanya sebagai kurir. "Barang bukti sabunya ada sebanyak tiga pekat…