Warga Parenggean Penjual Sabu Terancam 5 Tahun Penjara
Pria yang tidak tamat SD ini terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu. Tersangka terancam penjara selama lima tahun
Tag
Pria yang tidak tamat SD ini terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu. Tersangka terancam penjara selama lima tahun
Ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk bening yang diduga sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,84 gram.
Salah satu upaya untuk mencegah maraknya peredaran gelap narkoba adalah dengan melakukan sosialisasi seperti yang gencar dilakukan oleh BNNK Gumas
Polisi meringkus kedua pelaku saat mengemudikan mobil jenis sedan yang melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur
Polisi meringkus kedua pelaku saat mengemudikan mobil jenis sedan yang melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur
Saat akan diamankan, tersangka sempat lari dan dikejar petugas bahkan ketika itu petugas melihatnya sedang membuang sesuatu, saat dicek barang yang dibuang di atas tumpukan sampah itu merupakan narkotika jenis sabu.
Kegiatan pascarehabilitasi menjadi salah satu pola yang dilirik Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya.
Rehabilitasi sebagai salah satu program andalan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya, bukanlah sebuah isapan jempol belaka.
Sepanjang 2019, sudah ada 65 orang yang mendaftar dan mengikuti program rehabilitasi dari Badan Natkotika Nasional Kota Palangka Raya.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya menyatakan jika tidak ada tekanan apapun bagi para penyalahguna narkoba yang ingin direhabilitasi.
Dengan diseminasi informasi terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Rraya menyatakan, rehabilitasi jadi salah satu program andalan mereka.
TR alias Ing tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Bahkan dalam kasus sebelumnya, dia masih menyandang status bebas bersyarat.
Dari tangan terdakwa Yan, diamankan enam paket sabu. Sabu itu mau dijual lagi dengan harga bervariasi. Empat paket dijual masing-masing Rp 80 ribu, 1 paket seharga Rp 100 ribu, dan 1 paket seharga Rp 130 ribu.
Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Februarj 201: di Jalan Nyai Undang, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya
Dalam acara Diseminasi Informasi P4GN itu dipaparkan tentang edukasi mengenai rehabilitasi dan pencegahan baik dari keluarga ataupun lingkungan terhadap penggunaan narkoba baik lingkungan masyarakat terlebih pelajar.
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah meringkus dua budak sabu di Palangka Raya.
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumer mendukung upaya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) gencar menyosialisasikan bahaya narkoba.
Guna memberikan pemahaman terkait bahaya narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gunung Mas gencar melakukan sosialisasi ke kecamatan.
Hakim dan karyawan di Pengadilan Negeri Sampit dinyatakan bebas narkoba. Itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas BNN Kotim, Rabu (10/4/2019).
Hal lain yang terpenting adalah masyarakat bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.