Tekan Peredaran Narkoba Awali dari Keluarga
Hal lain yang terpenting adalah masyarakat bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
Tag
Hal lain yang terpenting adalah masyarakat bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
Pengadilan Negeri Sampit menegaskan berkomitmen bebas dari narkoba0 Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ninik H. Susilowati, Rabu (10/4/2019).
Dengan kepedulian semua pihak, maka angka peredaran minimal dapat ditekan semaksimal mungkin
Titik yang turut diwaspadai yakni kawasan pelabuhan di daerah Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat
Sebelumnya BNNP sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan sembari memetakan daerah rawan penyalahgunaan narkoba
Saksi Try Possaiti mengaku tidak tahu menahu soal peralatan sabu saat hadir dalam kasus narkotika yang yang menyeret AEP, Selasa (9/4/2019), dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana dan di hadapan jaksa Rahmi Amalia.
Seorang petani yang tinggal di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara selama 5 tahun. Hal itu dikarenakan BA alias IB ini terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Aparat melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 0,42 gram di dalam kamar mandi.
Pria berusia 36 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Christopel Mihing, Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah.
Peredaran narkoba di Kotim cendrung rawan mengingat banyaknya jalur transportasi dibandingkan daerah lainnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jhon Krisli membenarkan dan mengakui jika di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Sampit rawan peredaran narkoba.
Rus, wanita berusia 46 tahun ini mengaku stres dengan masalah yang ada dalam keluarganya membuat ia mencari pelarian dengan memakai sabu, yang membuat dirinya terjerumus dalam perilaku yang salah.
Seorang perempuan bernama Rusdianb dituntut 6,5 tahun penjara akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Dua terdakwa kasus penyalahgunaan sabu, Yar dan Ste yang merupakan pasangan suami istri, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019).
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Yar dan Stev sepasang suami istri ini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019), atas kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian jaksa juga menyebut jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika
Terdakwa yang masih berstatus sebagai Napi di Lapas Kelas IIA Palangka Raya ini harus kembali berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam peredaran narkotika 3 kilogram yang turut melibatkan beberapa nama yakni Mat, HP, Sa, dan Rus.
Ekstasi tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Jani yang kini menjadi buronan polisi.
Perkara sabu seberat 798,48 gram dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Jumat (5/4/2019).