Pengedar 52 Gram Sabu Akhirnya Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
T alias U terdakwa narkotika jenis sabu akhirnya dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu (20/3/2019).

