Dua Laki-laki Tertangkap Tangan Miliki Sabu
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindaklanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat
Tag
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindaklanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat
Tersangka pertama berinisial DD (23), warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat yang diamankan di pinggir Jalan Melati Kuala Kapuas. Barang buktinya satu plastik klip sabu seberat 0, 21 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas membekuk seorang laki-laki berinisial FD, 34, lantaran kedapatan membawa sabu.
MA alias Ta (35) dalam sidang kasus narkotika yang menjeratnya, hanya kakak iparnya yang didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana. Setelah istri dan kakak kandungnya ditolak.
MA alias Ta (35) menghadirkan istri dan kakak kandungnya dalam kasus narkotika yang menjeratnya, sebagai saksi atau saksi meringankannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bejo Rianto mengapresiasi upaya kepolisian setempat yang gigih memberantas narkoba.
Terdakwa dituntut sebagai perantara jual beli sabu. Perantara siapa dengan siapa? kalau bilang Nisa dengan penjual, mereka tidak bisa dihadirkan sebagai saksi
NI yang turut membantu To dalam transaksi jual beli sabu tersebut juga mendapat bagian dari upah yang dijanjikan Nisa
Dalam persidangan ini jaksa menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman selama 7 tahun penjara
Agus mengaku kecolongan ada jajarannya yang terlibat dalam peredaran sabu. Meski, dia menegaskan jika barang bukti tersangka berinisial KT tidak berada di Lapas.
Sejauh ini aparat penegak hukum belum menemukan keberadaan narkoba jenis ganja di Kotim.
Fit alias Ip kakek berumur 56 tahun ini mengaku harus nyabu terlebih sebelum ia menyopiri mobil travel.
Terdakwa ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan, saat patroli bersama rekannya Muliansyah.
MY, warga Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka AS alias Pi tidak dapat berkutik melihat kedatangan tim Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ke kediamannya. Pria berusia 33 tahun ini ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu miliknya.
Kuasa hukum juga menanyakan mengapa hanya Muliansyah yang dijadikan saksi, sementara dua satpam lainnya yakni Agus dan Mulyadi yang juga ada di TKP tidak dijadikan saksi. Bahkan pascakejadian, Agus langsung mengundurkan diri dari perusahaan tersebut
Narapidana di lapas kini tidak semata menjalani tahanan maupun pembinaan, tapi juga berkesempatan mengikuti program rehabilitasi
Ada empat paket kecil sabu seberat 0,87 gram yang diamankan dari tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/3/2019) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.
Terbaru, ia masuk penjara karena kasus sabu. Sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak satu paket kecil dengan berat kotor sekitar 0,27 gram. Tersangka berdalih tidak memiliki pendapatan yang bisa memenuhi perekonomian rumah tangganya sehari-hari.
Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) terancam gagal. Ini karena terkendala moratorium Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).