Mau Carikan Sabu karena Berharap Jatah
NP, warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019) atas kasusnya menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Tag
NP, warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019) atas kasusnya menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tananaman bagi diri sendiri.
Dari tangan kedua pelaku, anggota mengamankan 5 paket sabu berukuran kecil.
Polsek Dusun Selatan dibantu unit Buser Satreskrim Polres Barito Selatan menangkap bandar atau pemilik sabu seberat 15 gram, di salah satu hotel dalam kota Buntok pada Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 20.20 WIB.
Terdakwa AEP diamanakan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 Wib di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Fakta ini terkuak dalam keterangan saksi anggota Polsek Mentaya Hulu, Winarno dan M Jaka Riansyah di pengadilan
Kriteria khusus adalah menjelang bebas dan memiliki dedikasi tinggi semasa menjalani pidana
Penjualan Miras dan narkoba ilegal dari dua barang tersebut dinilai menjadi induk berbagai macam kejahatan
Honorer atau tenaga kontrak Universitas Palangka Raya berinisial RF (34) yang tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya terancam dipecat.
Langkah antisipasi salah satunya dengan membentuk tim yang nantinya memberikan pemahaman bahaya narkoba kepala seluruh keluarga kampus.
Rektor Universitas Palangka Raya, Andrie Elia Embang mengharapkan seluruh civitas akademika berperan aktif mengantisipasi ancaman masuknya narkoba ke kampus.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/3/2019), terdakwa Sar mengakui jika ponsel miliknya disita petugas lapas saat penggeledahan, sudah digunakan selama satu tahun.
Hakim kemudian menanyakan perihal nomor ponsel 081351187653 yang digunakan oleh Sar untuk menghubungi empat terdakwa lain. Tetapi, Sariyanto berdalih tidak mengingat nomor tersebut.
Pasalnya, di dalam BAP, tertulis penggeledahan dilakukan BNNP Kalteng, dan bukannya Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebagaimana pengakuan saksi dalam persidangan.
Seruan pernyataan sikap itu dipimpin langsung Rektor UPR, Andrie Elia Embang diikuti para petinggi dan pejabat UPR, dosen hingga mahasiswa.
Kasi Kamtib Lapas, Rantawan, saksi dalam persidangan di PN Palangka Raya, mengatakan, penggeledahan dilakukan di Blok D nomor 3 yang memang khusus untuk narapidana kasus narkotika.
Al dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Saksi menambahkan, penggeledahan tersebut hanya dilakukan petugas lapas tanpa didampingi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Yonals menyebut, 19 tersangka narkoba yang diringkus selama 2019 (sejak Januari hingga 25 Maret), rata-rata berperan sebagai kurir dan pemakai.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya masih mengembangkan atas tertangkapnya dua budak sabu berinisial RF (34) dan RM (34)