Kasir Toko Roti Ngaku Baru Tiga Bulan Kenal Sabu
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019), terdakwa kasus sabu, KF, mengaku baru tiga bulan mengenal barang haram tersebut.
Tag
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019), terdakwa kasus sabu, KF, mengaku baru tiga bulan mengenal barang haram tersebut.
Terdakwa KF mantan kasir toko roti di Kota Palangka Raya, cukup cekatan dalam menjalani profesi sampingannya sebagai penjual sabu.
KF, seorang mantan kasir sebuah toko roti ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019) lantaran tertangkap jual narkoba.
MIA mengalami nasib apes dalam kisah cintanya. Di mana ia dilaporkan ke polisi oleh pacarnya sendiri setelah memakai sabu.
MajelishHakim memberikan vonis terdakwa sesuai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/200; tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara.
Is yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu ini mengaku pakai sabu agar dirinya lebih berstamina dalam bekerja.
Terdakwa yang maju dalam persindangan tanpa didampingi penasihat hukum ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi
Satya Titiek Atyani Djoedir yang juga Ketua BNK Barsel tersebut menambahkan, kesadaran masyarakat tentang mencegah peredaran minuman keras dan narkoba harus ditingkatkan.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa dengan cara membentengi diri dengan nilai agama melalui ceramah atau pelajaran agama di sekolah
SW alias JK (46), warga Ampah Kota, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, menjadi tersangka peredaran sabu.
Kasus kedua yang mendominasi selanjutnya yakni penganiayaan. Ada tiga tersangka yang diamankan. Kasus ketiga yakni pencurian dengan dua tersangka/
Untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, diperlukan dukungan seluruh pihak termasuk masyarakat.
Dalam sosialisasi itu, dijelaskan berbagai jenis narkoba dan bahayanya.
Warga binaan pemasyarakatan kasus narkoba berinisial MA, 37, memberikan pesan kepada masyarakat agar jangan mencoba narkoba.
Dari catatan borneonews, jumlah tersangka yang diamankan kini 21 orang. Satu di antaranya adalah perempuan.
Tiap keuntungan yang diperoleh dari jualan sabu tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga modal berbisnis sabu.
Jaksa Yayu Dewiati membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Selain itu ada tuntutan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya kembali unjuk gigi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
TH dan NI, terdakwa kasus sabu kembali menjàlani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019).
Menyandang status sebagai narapidana atas kasus illegal logging tidak membuat Su alias Ya kapok berurusan dengan hukum. Ia kembali diamankan setelah menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam sebatang rokok.