Polres Kotim Diingatkan Tidak Main-Main dengan Narkoba
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat jangan sekali-kali berani bermain dengan yang narkoba. Karena bisa menjerumuskan.
Tag
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat jangan sekali-kali berani bermain dengan yang narkoba. Karena bisa menjerumuskan.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu baru sekitar lima menit, kemudian datang polisi mengamankannya.
Residivis kambuhan itu diamankan karena di kediamannya kerap kali jadi tempat transaksi sabu.
Meg, perempuan yang menjadi terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 4 tahun setelah majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan ia terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Penangkapan kedua pemuda tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti polisi.
Fit alias Ip, kakek berumur 56 tahun beli sabu dengan alasan mengobati kakinya yang kerap kali sakit. Ia menyebutkan sudah lebih dari sekali mengisab sabu.
Seorang kakek bernama Fit alias Ip, 56, mengaku membeli sabu dari resedivis kambuhan yang baru saja keluar penjara. Resedivis itu bernama Dody Susilo.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tugiyo, Sabtu (99/2/2019) mengatakan, tersangka merupakan target operasi kepolisian karena diduga kerap melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya akan menjalankan program 'BNN Goes To School' di tahun ini.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menggagalkan peredaran sabu seberat 1,32 gram setelah meringkus sang pemilik yang diketahui bernama Ha alias To, 33.
Apabila warga menemui ada yang menjual tnapa izin, diharapkan segera memberikan informasi ke Polsek Kapuas Murung.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka berperawakkan kurus ini, aparat mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,90 gram.
Tersangka kami tangkap saat sedang berada di kediamannya yang berada di Jalan Dewi Sartika, Gang Badrun, RT 01, RW 01, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang.
Jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan dua pria berinisial BK (33) dan AR (30) warga Kuala Kapuas lantaran kedapatan membawa sabu.
Saat ditawari sabu dan disepakati, On menempel sabu itu di pos ronda. Setelah tersangka mengambilnya, On memandu Al via ponsel, untuk meletakkan uang Rp 300 ribu ke motor di pasar.
"Mendengar suara berisik saya keluar. Ternyata ada 4 anggota polisi yang datang," kata tersangka.
Di kota Sampit mempunyai akses transportasi yang lengkap, baik itu udara, darat dan air. Beberapa waktu belakangan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pengedar sabu di lokasi berbeda.
Kegiatan yang digelar di lapangan tenis indoor Kuala Pembuang tersebut dihadiri sekitar 900 peserta dari beberapa SMA dan SMK.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi sabu di dua lokasi tersebut.
Pil berwarna merah muda dengan motif hello kitty tersebut juga disembunyikan di paha tersangka.