BNNK Gunung Mas akan Sosialisasi Bahaya Narkoba di 12 Kecamatan
Sosialisasi terkait bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang akan dimulai 19 Februari hingga Maret 2019.
Tag
Sosialisasi terkait bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang akan dimulai 19 Februari hingga Maret 2019.
Dari empat orang tersebut, dua di antaranya adalah kurir narkoba dan dua lainnya merupakan pengguna sabu.
AN mencatut nama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kobar agar disegani dan ditakuti oleh pengedar dan kurir narkoba.
RiR alias Pal, 36, tersangkut kasus sabu setelah diamankan warga ketika mencuri tabung gas elpiji. Saat dibawa ke kantor Polsek Ketapang, ditemukan sabu dari tangan Riza.
Terdakwa DP, warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
DP duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran menguasai satu paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.35 gram.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Cempaga, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Terdakwa memakai sabu itu juga biar tidak capai, karena harus berkeliling tiap malam.
Alasan terdakwa karena punya tanggungan istri dan 2 anak.
IS alias I, 36, harus diproses dalam dua perkara narkoba. Pada kasus kedua, Iwan kedapatan menyimpam sabu saat ditahan di Polda Kalteng.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam seharj meringkus dua budak sabu dengan total barang bukti sabu sebanyak 29 paket.
Pemusnahan ini dipimpin Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 3 tahun penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara subsidair 2 bulan penjara
IS alias I (36) warga Jalan Intan Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan saat akan menjual sabu.
MFA alias Fad (46) membeli sabu dengan I setelah rekannya Den memesan narkotika jenis sabu dengannya.
MFA alias Fad, 46, dulunya berurusan dengan hukum karena kasus penadahan. Kini dia kembali dihukum atas kasus narkotika.
Tersangka AS alias Ag mendapatkan sabu dari DJT. Tersangka membelinya dari Deni lantaran langganannya yang lain sudah diciduk polisi.
Saat tengah santai di salon Eva di Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, AS alias Ag, diciduk aparat kepolisian.
Sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai kemudian dibuang ke selokan dan dibuatkan berita acara pemusnahannya