Sopir Pengedar Sabu Sudah 5 Kali Beli dengan Warga Baamang
Tersangka diamankan Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 15.30 WIB di barak Jalan SPG Gang H Payan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang
Tag
Tersangka diamankan Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 15.30 WIB di barak Jalan SPG Gang H Payan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang
Dari hasil penggeledahan diamankan 7 paket sabu dengan berat 3,47 gram, timbangan digital, ponsel, gunting, isolatif, 3 sendok dari sedotan dan uang Rp750 ribu
Saat ini peredaran narkoba dan obat terlarang terus meluas. Bahkan sudah menjangkau desa dan pertambangan emas
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Kurnia Yani Darmono itu, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang bandar narkoba, Selasa (19/2/2019). Pelaku diringkus di wilayah Kecamatan MB Ketapang, tepatnya di Jalan Ketapi I, RT 14, RW 03, Kelurahan MB Hilir.
Galau skripsi tidak kunjung selesai, Mat mencari pelampiasan dengan mengonsumsi sabu.
Mar alias Dik, seorang mahasiswa divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya 5 tahun penjara karena dinilai terbukti mengonsumsi sabu, Selasa (10/2/2019).
Karena kenekatannya menjual sabu membuat kuli angkut sayus DIJ alias Den (28), dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa tidak memiliki bukti karena pesan dengan Na melalui telepon, sehingga Nana dengan mudahnya membantah.
Nur alias Ip (43) diamankan petugas kepolisian dari Polsek Baamang saat ia tengah asyik menunggu pembeli. Itu ia terangkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sosialisasi itu merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Gunung Mas
Polisi meringkus DA saat berada di Jalan Teratai Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan berhasil mengamankan dua paket klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,49 gram.
Tersangka sabu, Nung, tidak tahu sabu itu dari siapa, tapi yang mengantar sabu adalah Doyok.
Remaja yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP ini, mengaku sabu itu milik ayahnya. Saat itu ia dititipkan sebanyak tujuh paket sabu.
Calon istrinya tetap setia menantinya. Bahkan keduanya sudah menikah di Polres Kotim sepekan lalu
Fakta ini dia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (18/2/2019)
Dua pengedar yang biasa beroperasi di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur, Sabtu (16/2/2019).
Dia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, tersangkb KN dibantu perempuan berinisial SI. Adpaun SI saat ini masih dalam pengejaran polisi
ZT sendiri sudah menjadi kurir sabu selama 3 bulan terakhir dan dirinya ditangkap bersama DE
Kedua pelaku diancam Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara