Tangkap Lima Kurir, BNNP Kalteng Amankan 1 Kg Sabu
Setelah dilakukan tes urine hanya JH yang tidak positif. JH dalam kasus ini ikut membantu
Tag
Setelah dilakukan tes urine hanya JH yang tidak positif. JH dalam kasus ini ikut membantu
Wabup Sukamara itu menjelaskan, program itu seperti mencegah dan menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait bahaya narkoba.
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukamara terus menyosialisasi dampak buruk dan bahaya penggunaan narkotika, obat-obat terlarang, atau zat adiktif lainnya kepada generasi muda.
Terdakwa ditembak karena kabur dari tahanan Polres Kotim
Pengakuannya sabu itu diambil di Sukamara. Bandar dari Pontianak mengantar ke Sukamara
Pemkab sendiri sudah mendapat kunjungan BNNK Kota Palangkaraya terkait kerjasama dalam melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba itu. Sosialisasi juga ditujukan bagi generasi milenial dan masyarakat umum
Ketiganya diciduk anggota Reskrim Polsek Pangkalan Lada dibantu oleh Buser Polres Kobar dan Buser Res Narkoba Polres Kobar, Selasa (19/2/2019) dalam operasi penangkapan bandar narkoba yang biasa beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lada.
DR alias K alias D yang mengaku dirinya sebagai anak band membuat majelis hakim kesal. Pasalnya ia berbelit-belit dalam keterangannya, Kamis (21/2/2019).
Terdakwa sabu Sur alias Ab dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. Suratman sehari-hari bekerja sebagai petani, namun mau beli sabu alasannya untuk Pak Haji.
Pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat saat ini sudah gencar dilakukan, tetapi anehnyc tidak ada tanda-tanda berkurang. Hampir setiap hari perkara narkotika menghiasai baik pemberitaan di media massa dan media elektronik.
Bupati berharap dengan adanya kerjasama ini nantinya dapat mengurangi angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Rangkaian acara yakni dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Barito Utara, Kajari Barito Utara, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, dilanjutkan dengan pembakaran barang bukti narkotika.
Awalnya polisi menangkap tersangka Ir alias Ut alias Kv (23)dan Nor alias Ud (26), tepatnya di Jalan Hauling PT Adaro KM 46, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dan Nor alias Ud (26),
Hen dan Alf, dua terdakwa kasus sabu, mengaku nekad menjual barang haram itu karena untung yang menggiurkan.
Dua sekawan, Hendry dan Alfarizi, rela jadi pengedar sabu karena terlilit hutang. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Hamdanah usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, (20/2/2019).
Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Polres dan BNK menggelar rapat koordinasi tentang pencegahan dan penanggulangan dampak penyalahgunaan narkoba dan minuman oplosan di masyarakat.
Hen dan Al, seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor meminta instansi terkait gencar menyosialisasikan pencegahan narkoba dan minuman keras (miras) oplosan, terutama pada generasi muda.
Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor membuka rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan narkoba melibatkan Pemkab Kapuas, Polres Kapuas dan BNK Kapuas, Rabu (20/2/2019)/
Jaksa Arie Kesumawati kesal dengan alasan NR alias R (19) yang mengaku menyimpan sabu untuk ia gunakan mengatasi sakit pegal-pegal.