Semua Pihak Harus Bersama-Sama Memerangi Peredaran Gelap Narkoba
Bila sampai terlibat narkoba dan obat-obatan terlarang akan berakibat kurang baik untuk kehidupan dan masa depan.
Tag
Bila sampai terlibat narkoba dan obat-obatan terlarang akan berakibat kurang baik untuk kehidupan dan masa depan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, memvonis terdakwa pengedar sabu bernama FH dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Barang bukti 1 kilogram sabu yang menyeret lima tersangka akan dimusnahkan oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (29/2/2019).
Muk diamankan pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Serumpun, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ketika menggunakan Toyota Agya
Terdakwa diamankan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangannya diamankan 1 kantong sabu yang belum sempat terjual dengan berat 52 gram
Melalui sosialisasi ini diharapkan kita bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang
Terdakwa minta keringanan hukuman dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa kasus sabu yang juga seorang ibu rumah tangga, Nor, dituntut 6 tahun penjara saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Alfon, Rabu (27/2/2019).
Di TKP, petugas bertemu dengan Try dan tersangka saat digeledah ditemukan 8 paket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu
Belum berhasil membeli motor matic keinginannya, tersangka lebih dulu ditangkap polisi
Rizal diamankan di kediamannya, bersama rekannya Prayoga Wijaya Kusuma alias Yoga (19), Jalan Kopi Nomor 60, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa (27/2/2019).
BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, menangkap dua tersangka sabu yakni F alias R (22) dan PWK alias Yo (19), Selasa (26/2/2019) sore. Barang buktinya berupa lima paket sabu.…
Angka perkiraan tersebut dihitung dari jumlahnya. Yakni andai satu gram bisa dikonsumsi 10 orang, maka akan menyelamatkan 10 ribu warga dari bahayanya penyalahgunaan narkoba.
10 tersangka itu yakni dari 8 perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Bartim. Dan semuanya masih dalam tahap pemeriksaan.
Lima kurir sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng dengan barang bukti satu kilogram merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.
Tersangka kesehariannya bekerja sebagai tukang batu. Usianya baru genap 19 tahun pada Januari lalu.
Keinginan terdakwa sabu VWS agar tidak berlama-lama dipenjara karena baru saja melahirkan tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol.
Penangkapan terhadap 5 kurir sabu dengan barang bukti 1 kilogram (kg) bermula setelah anggota BNNP Kalteng mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selain dijatuhi pidana penjara, dia juga didenda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara
Nyanyian K membuat Deh (28) warga Kecamatan Banama Tingang ikut diseret petugas Polres Pulang Pisau karena kasus sabu.¡