Tukang Pecah Batu Ini Terancam Penjara Puluhan Tahun dan Denda Puluhan Miliar Rupiah
Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pecah batu terancam dipenjara hingga puluhan tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
Tag
Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pecah batu terancam dipenjara hingga puluhan tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
Tersangka kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Ruspandi, mengaku menjual sabu seharga Rp300-Rp500 ribu per paket kecil.
Rus alias Pan, warga Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat sedang tidur.
Jaksa Rahmi Amalia meminta penundaan sidang kasus sabu yang menjerat anak yang berusia 17 tahun. Seyogianya sidang digelar, Selasa (5/3/2019).
Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang pekerja bangunan yang terlibat peredaran narkoba di Kota Sampit. Penangkapan dilakukan Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim yang dipimpin Iptu Arasi.
Deklarasi ini kita jadikan sebagai momentum dan sebagai langkah nyata serta tegas dalam rangka memerangi bahaya penggunaan dan peredaran narkoba serta alat komunikasi dilingkungan Lapas sebagai wujud pelaksanaan tugas
Dua tersangka dari dua TKP berbeda diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (3/2/2019).
Kecamatan Kumai dinilai menjadi daerah paling rawan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos memintc perangkat desa berperan aktif menyosialisasikan bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.
Ia bersama beberapa anggotanya menangkap pengedar sabu berinisial SY alias TNL (33) warga Kelurahan Bangkuang.
Warga Kelurahan Pahandut Seberang ini ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan Palangka Raya menggelar deklarasi bebas narkoba, Jumat (1/3/2018).
Pelajar dan pemuda di Kabupaten Barito Selatan diingkatkan menjauhi Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba). Demikian disampaikan Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir, Jumat (1/3/2019).
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut membantu mencegah penyalahgunaan narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng telah memetakan daerah rawan peredaran narkoba di Kalteng.
Lima di antara terungkap di Jalan Trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna, Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB
Sabu sebanyak itu disita dari lima tersangka yang telah diringkus. Para tersangka merupakan jaringan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Melalui sosialisasi yang dilakukan BNNK kepada kalangan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pelajar diharapkan mampu memberikan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Proses pemusnahan itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sekaligus supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Terdakwa ikut menjalankan bisnis ayahnya itu sejak 2017 lalu. Selain mengantar sabu ke tempat pembeli ia juga kadang menjual sabu dari rumah.