Kemenkumham Kalteng belum Terima Laporan Resmi BNN
Terkait penangkapan sabu yang diduga melibatkan sipir Lapas Kelas II B Sampit, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah belum menerima laporan resmi akan hal itu.
Tag
Terkait penangkapan sabu yang diduga melibatkan sipir Lapas Kelas II B Sampit, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah belum menerima laporan resmi akan hal itu.
Kodim 1016/Palangka Raya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberikan penyuluhan tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara meringkus tiga terduga bandar narkoba.
Total 24,54 gram narkoba jenis sabu disita dari tiga bandar yang diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Sabtu (9/3/2019).
Polisi menemukan dua paket besar serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,31 gram disembunyikan di dalam kotak rokok di tas pelaku.
NR dijatuhi vonis pada 14 Februari 2017 lalu. Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Oknum pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, KA alias KT ditangkap petugas BNN Provinsi Kalteng atas dugaan kasus sabu. Hal itu menambah daftar petugas lingkungan lapas yang terjerat kasus serupa.
Anggota menyita 350 gram sabu plus tujuh butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi memperlancar bisnis gelap tersebut.
Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019). Dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Badan Narkotika Nasional (BNNK) Gunung Mas (Gumas) Rony Karlos mengingatkan pelajar jangan sampai terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Penyidik Satreskoba Polres Kotawaringin Timur melimpahkan berkas perkara Sya ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sarif merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus sabu bersama Muhammad Marjuni alias Laduk.
Yad warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019) lantaran menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Namun sesampainya di halaman parkir Hotel Melati, keduanya langsung diringkus polisi yang sudah menunggunya
L diamankan bersama Sya di barak yang ditempatinya di Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang
Keduanya diamankan setelah petugas mengamankan A saat mendarat di Bandara H Asan Sampit dari Surabaya Rabu (6/3/2019) pagi
Penangkapan dilakukan Rabu (6/3/2019) pagi saat pesawat datang dengan rute Surabaya-Sampit
Selain merusak kehidupan, terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga bisa berakibat masalah hukum.
Informasi terhimpun, baru saja mendarat dan belum turun dari pesawat, petugas langsung mengamankan pria tersebut. Dan dari hasil penggeledahan itu, diduga A membawa sabu dari Surabaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah pipet kaca, satu unit motor jupiter MX tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dan satu unit HP serta satu lembar jeans pendek.
Wakapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Kompol Dhovan Oktavianton mengimbau masyarakat ikut dan membantu polisi memberantas peredaran narkoba untuk mewujudkan lingkungan bebas dari barang haram tersebut.