Terdakwa Ini Jadi Kurir Sabu Atas Perintah Ibu Tiri
Lantaran disuruh oleh orangtuanya, terdakwa menurut untuk mengantarkan sabu.
Tag
Lantaran disuruh oleh orangtuanya, terdakwa menurut untuk mengantarkan sabu.
S, warga Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/1/2019).
MA alias Ta, 35, mengaku sabu yang diamankan hasil penggeledahan di kediaman mertuanya diperoleh dari seseorang bernama Agus. Namun dia berdalih tidak mengetahui alamat Agus.
B alias O (42) menyebut narkotik jenis zenith darinya itu didapatkan dari seorang perempuan bernama Nana yang bermukim di wilayah Kecamatan Baamang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 Tahum 2018 tentang perubahan Penggolongan Narkotika
Ayahnya ditangkap Polda Kalteng. Setelah itu Dod kini kembali ditangkap atas kasus serupa. Bahkan jaksa menilai tersangka tidak pernah kapok.
Tersangka merupakan salah satu bandar yang beroperasi di Kecamatan Teweh Baru.
Salah satunya dengan menggelar program Asistensi Penguatan Berwawasan Anti Narkoba di lingkungan pendidikan.
Kini majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu memvonisnya selama 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan
Sebelumnya dia dituntut selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia dibidik Pasal 114 ayat 1 UV Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ruk alias Muk menjual sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6 juta. Ia sebelum diamankan mendapatkan 15 gram sabu yang ia beli dari Dus.
FR alias F (28) menyebutkan kalau awalnya ia menerima 3 paket sabu dari tersangka Ruksianto untuk dijual. Namun baru laku 2 paket ia sudah diamankan.
Polres Katingan kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini dua orang yakni MN (35) dan FS (29), tersangka merupakan warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaeingin Timur (Kotim).
"Pemberantasan narkoba tidak akan ada artinya tanpa dukungan masyarakat. Contohnya, pro aktif melapor ke polisi jika mengetahui ada transaksi narkoba di lingkungannya. Bukan takut melaporkan atau malah apatis," tegas Rommel
Tersangka diamankan bersama Hardian alias Udin, M Sajeli alias Jali dan Fitri Rahamadani alias Udun, di Jalan Walter Condrat Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (9/10/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu seberat 0,29 gram.
Dari tersangka diamankan alat hisab sabu yang masih terisa serbuk kristal bening itu
Ud diamankan di kediamannya Selasa (9/10/2018) lalu sekitar pukul 17.30 WIB
Terdakwa kasus sabu, Su mengaku menggunakan sabu untuk menguatkan stamina. Hal itu diutarakannya dalam persidangan di PN Palangka Raya, Kamis (17/1/2019).
Su diberhentikan sejak 2016 lalu karena tersangkut kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu.