Tergiur Keuntungan, Pilihan Dagang Sayur Nyambi Jual Sabu
Terdakwa kasus narkoba, Su, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Kamis (17/1/2019), mengaku nekat nyambi jualan karena tergiur keuntung.
Tag
Terdakwa kasus narkoba, Su, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Kamis (17/1/2019), mengaku nekat nyambi jualan karena tergiur keuntung.
Terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Palangka Raya setelah mendapat informasi dari pengguna sabu yang ditangkap terlebih dahulu. Terdakwa ditangkap di Jalan Manunggal II.
Nin mengaku tidak ingin lama di penjara. Ia beralasan banyak memiliki adik yang masih kecil.
MOS duduk di kursi pesakitan atas ulahnya mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu bersama pacarnya.
Terdakwa mengakui jika dirinya mengenal sabu gara-gara berkenalan dengan Lintar yang kini jadi buronan Polisi.
Inpres itu tentang Rencana Aksi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019.
Dari RWA diamankan 6 paket sabu yang dia minta Anan untuk membelinya
Saat ini generasi muda sangat rawan terhadap peredaran gelap narkoba dan obat terlarang
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Muslim Setiawan, JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati menghadirkan saksi polisi yang menangkap tersangka yakni Parwanto dan Fauzi Alamsyah serta terdakwa Rizal
Selama menjalankan program SIL, ada tujuh orang yang diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba. Tiga di antaranya menjalani rawat jalan di Klinik Pratama Berkah milik BNN
"Rencananya saya edarkan di Sampit. Paket hemat semua yang saya jual. 1 gramnya seharga Rp 1,6 juta," kata tersangka Sur.
Namun, feeling Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel ternyata lebih kuat. Setelah memerintahkan anggotanya menggeledah motor tersangka, ditemukan dua paket kecil sabu.
"Kemudian diberikan form pertanyaan untuk mengetahui apakah kategori ringan, sedang dan berat. Kalau dinyatakan berat, maka kita arahkan ke klinik untuk rawat jalan. Perlu saya tegaskan, rawat jalan itu gratis," tuntas Kepala BNN Kota Palangka Raya, Soeja'i.
Selain ekstasi, terdakwa juga membawa 1 paket sabu dengan berat 0,88 gram. Sabu itu diakuinya bonus yang diberikan Robi atas pembelian ekstasi.
"Di kasus kedua, tersangka mendapatkan pembebasan bersyarat. Dan baru enam belakangan ini bebas. Tidak jera, malah kembali mengedarkan sabu. Bahkan menjadi bandar sabu," tukas Kapolres Kotim.
Penggerebekan dilakukan di kediaman bandar berinisial SUR, di sebuah barak, Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Yangsi Hartini, mengaku prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
BNN terus berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba baik itu melalui penyuluhan sosialisasi, diskusi maupun imbauan lewat media elektronik dan cetak
Pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta. Sabu itu dibagi jadi beberapa paket untuk diedarkan lagi.
Dari pengakuan sementara, Kokoh mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Ma di Palangka Raya, sedangkan Ma diperintahkan oleh seseorang berinisial Han yang ada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.