Ini Rentetan Penangkapan Bandar dan Dua Kurir Sabu di Palangka Raya
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (14/1/2019) mengatakan, anggota mulanya mengungkap WI di Jalan Tambun Bungai pada Jumat (11/1/2019).
Tag
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (14/1/2019) mengatakan, anggota mulanya mengungkap WI di Jalan Tambun Bungai pada Jumat (11/1/2019).
Bandar tersebut yakni Lintar alias Kokoh (47) warga Jalan G Obos. Barang buktinya 3,84 gram.
Tersangka mendatangi kediaman Meg di Jalan Sendong T Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah menyerahkan uang pembelian sabu, dia kembali ke kediaman Husaini.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini menyuruh anak buahnya membeli sabu sembari menyerahkan uang Rp200 ribu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bandar dan kurir sabu sering berkeliaran dan bertransaksi di jalur sungai
Jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas mengamankan tiga pria lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket berat 0,55 gram di pondok C2 PT GAL Desa Sakata Bangun Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim menggagalkan upaya penyelundupan sabu, yang dibawa Ar alias Gun alias Kai (50), dari Amuntai Provinsi Kalsel.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pria berinisial DR (35) di mess utara C3 PT Globalindo Agung Lestari Desa Sakata Bangun Kecamatan Mantangai lantaran menyimpan 29 paket sabu berat 2,9 gram.
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iswan B Guna , mengapresiasi atas upaya polres setempat mengungkap dan memberantas peredaran narkoba.
Terdakwa sabu WC yang meminta agar dibebaskan mendapat tanggapan dari replik JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo yang menegaskan kalau terdakwa bukan korban penyalagunaan narkotika.
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), KK (42) ditangkap polisi karena memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 4, 31 gram.
Mohammad bin Mojo diciduk Polisi di belakang warung makan mi ayam joss Jalan Alpukat RT 12 Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun.
Dari tersangka, Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim mengamankan 1 paket sabu
Terdakwa mengaku jika selain untuk membantu tetangganya, ternyata dia juga diupah jika telah berhasil mengantar paket sabu kepada seseroang yang akan menjemput paket itu di Jalan Murjani, Palangka Raya
Terdakwa mengaku jika sabu tersebut milik tetangganya bernama Ona yang meminta terdakwa mengantar paket tersebut ke Jalan Murjani
Terdakwa membeli sepaket sabu seharga Rp1,2 juta yang kemudian dibagi terdakwa menjadi 10 paket dan dijual kembali seharga Rp250.000
Terdakwa membeli paket sabu tersebut sebanyak 0.5 gram yang kemudian dibagi menjadi 10 paket kecil untuk diedarkan kembali.
Terdakwa sabu AF, alias Faz, 29, terancam hukuman enam tahun penjara atas kepemilikan enam paket sabu.
NG, alias Nin, 25, mengaku memggunakan sabu lantaran sakit hati setelah mengetahui orang tuanya bercerai. Bahkan hingga kini orang tuanya tidak lagi membesuknya.
"Narkoba dan pergaulan bebas sangat berdampak negatif. Makanya kita semua harus mengontrol lingkungan dan anak-anak kita dalam pergaulannya," ujar Wakil Bupati, Kamis (10/1/2018).