Berdalih Jual Sabu Teman Sekali Titip Dapat Jatah Rp100 Ribu
Hus alias Ka (34) mendapatkan narkotika jenis sabu dari titipan temannnya. Sekali titip kemudian dijual ia mengaku dapat keuntungan Rp100 ribu.
Tag
Hus alias Ka (34) mendapatkan narkotika jenis sabu dari titipan temannnya. Sekali titip kemudian dijual ia mengaku dapat keuntungan Rp100 ribu.
Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus digaungkan Polda Kalteng beserta jajarannya. Selama empat hari sampai Senin (7/1/2019), pihaknya telah mengungkap 8 kasus dengan total 11 tersangka.
Tersangka diamankan di barak yang ditempatinya di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Tersangka diamankan pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 14.45 WIB, di gudang sayur Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
ASB alias Ag jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dihadapan JPU Kejari Kotim tersangka mengaku hanya membantu kakaknya saja.
Dalam persidangan terdakwa mengakui, jika pekerjaannya sebagai tukang bengkel tidak mencukupi dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari
Adapun paket sabu 250 gram, terdakwa diminta Yun untuk dibagi menjadi 20 paket. 16 paket untuk diantarkan ke Jalan Tjilik Riwut Km 10, dan 4 sisanya diletakkan di Jalang Christopel Mihing.
Bupati menilai, banyaknya kasus narkoba yang ditangani penegak hukum menunjukkan kondisi ini terus ada dan masif terjadi.
Terdakwa diringkus saat mengambil paket kiriman. Setelah digeledah, polisi menemukan paket sabu seberat 250 gram.
Pemusnahan bentuk dan komitmen pemerintah untuk mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba. Apalagi, ada tren peningkatan kasus narkoba di Pulang Pisau, yang bahkan ada melibatkan ibu rumah tangga.
Terdakwa melakukan aksinya sebagai upaya mencari tambahan penghasilan karena uang pensiunan sebagai sipir tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Vony Windy Sasmita mengaku sudah lima tahun ketergantungan sabu, namun ketika Hakim meminta bukti, Vony terdiam. Ia tidak bisa menunjukkannya.
Pensiunan sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin diganjar 6,5 tahun akibat tertangkap menjadi kurir narkotika golongan I jenis sabu.
Warga kompleks Pasar Lama RT20 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir bernama SAW alias Ab (22) ditangkap pihak berwajib karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Ag (26) jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam pelimpahan itu terungkap kalau ia sempat membeli 15 paket sabu dan baru terjual 5 paket.
AP alias Ag, 29, sudah tiga kali ini masuk penjara akibat kasus narkoba jenis sabu. Pada 2007 lalu, dia dihukum selama 1 tahun dan pada 2010 kembali ditahan.
Sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1 ons lebih, tepatnya 107 gram. Selain itu aparat juga mengamankan barbuk lainnya, berupa 1 unit timbangan digital, dan 1 unit ponsel.
Sabu dibeli dengan cara dipesan, lalu tersangka mengambil sendiri di tempat yang dijanjikan. Setelah transaksi selesai, sabu dibawa ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk diedarkan kembali.
Sabu yang diamankan dari tangan tersangka kurang lebih memiliki berat 1 ons yang terbagi menjadi 21 paket sedang dan 3 paket kecil.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kuini, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.