Bawa Sabu ke LP, Yatno Ditangkap
Pria berumur 30 tahun itu dibekuk saat hendak masuk ke Blok A LP lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tag
Pria berumur 30 tahun itu dibekuk saat hendak masuk ke Blok A LP lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Seorang warga asal Kecamatan Ngumut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, ditangkap anggota Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim, Jumat (4/1/2019).
Tersangka diamankan Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun
Yi sempat menangis saat diberitahukan jika hukuman yang akan diterimanya dengan ancaman 5 tahun penjara
Berbagai alasan diuraikan Mahdianur dalam pembelaan kliennya itu. Salah satunya, sabu disebutkan bukan milik terdakwa.
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama SR alias Ip mengaku bukan sebagai pengedar melainkan hanya sebagai kurir sabu. "Saya bukan pengedar. Saya tidak…
Seorang pemuda Sampit diamankan Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu.
NR, tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman berdalih diizinkan oleh orangtuanya untuk mengonsumsi sabu. Bahkan kerap kali pemuda berumur 23 tahun ini meminta izin sebelum membeli dan mengonsumsi barang haram tersebut.
NR alias R, tersangka kasus sabu, mengaku membeli barang haram itu untuk dikonsumsi pada malam pergantian tahun.
Pria berusia 23 tahun ini merupakan warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang
"Saya hanya dapat untung Rp 100.000, itupun kalau transaksi sudah selesai," kata F.
Terdakwa duduk dikursi pesakitan lantaran tetangkap telah menjual sabu seberat 2,53 gram, pada Agustus 2018
Tersangka ditangkap di Jalan Kapten Mulyono, RT 41/RW 07, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Rabu (2/1/2019), sekitar pukul 09.0 WIB. Saat itu, Ipul sedang bertransaksi sabu ke Yudi.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kawitan I, Gang Pelanduk ada orang yang memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Total sabu yang di peroleh dari kedua tersangka ini sebanyak 2 paket kecil seberat 0,45 gram.
Dalam persidangan terungkap kalau terdakwa diamankan usai membagi sabu yang baru saja ia beli.
Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana sabu Jhoni Emanuel alias Johnni yang diagendakan Kamis (3/1/2019) batal dilaksanakan. Sidang itu kembali direncanakan pekan mendatang.
AD alias D terancam hukuman lima tahun penjara setelah ia menyuruh anak buahnya, FH untuk membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya.
Terdakwa mengaku jika dirinya menjual sabu lantaran tergoda oleh teman-temannya dan keuntungan yang diperolehnya dari jualan sabu
Setelah bebas, terdakwa menghubungi Sur untuk memesan sabu. Sur kemudian meminta terdakwa mengambil sabu di Banjarmasin dan bertemu seseorang bernama U untuk mengambil paket sabu seberat 5 gram