Penjual Sabu Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa sebelumnya terbukti mememiliki sabu seberat 5 gram yang didapatnya dari seseorang bernama Sur seharga Rp6.500.000
Tag
Terdakwa sebelumnya terbukti mememiliki sabu seberat 5 gram yang didapatnya dari seseorang bernama Sur seharga Rp6.500.000
JE alias J, ajukan peninjauan kembali (PK) setelah ia dieksekusi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus narkotika jeni sabu. Sidang PK dijadwalkan Kamis (3/1/2019).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 597 kasus (2018) dinyatan selesai berkas perkaranya, sedangkan di 2017 ada 544 kasus
Dari segi usia, lanjutnya umur 21 sampai dengan 40 tahun berjumlah 546 orang. Sedangkan profesi sebagai anggota Polri sebanyak 4 personel
Dari hasil giat tersebut didapati 14 pengunjung THM yang positif menggunakan narkoba
Pengungkapan tindak pidana narkoba merupakan yang terbanyak dilakukan jajaran Polres Barito Utara pada 2018. Dengan jumlah 24 kasus.
Tahun 2018 ini perkara narkoba yang ditangani sebanyak 58 perkara dan penyelesaian perkara berjumlah 68.
Pria kelahiran tahun 1992 itu menjual sabu yang ia miliki seharga Rp200 ribu per paket kecil. Saat ditangkap, aparat berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu siap edar.
Satu di antaranya mengaku mengonsumsi sabu saat berada di lokasi tambang emas sehari sebelumnya. Keempatnya lalu dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Selain empat orang positif mengandung methamphetamine, ada tiga pasangan bukan suami istri.
Pelaku berinisial EAP. Pria berumur 26 tahun ini diamankan bersama 8 paket sabu, peralatan isap, uang tunai senilai ratusan ribu rupiah, dan timbangan digital.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali meringkus seorang pria saat melakukan transaksi narkoba.
Di akhir tahun 2018, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng terus bergerilya mengantisipasi peredaran narkoba.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria saat melakukan transaksi narkoba.
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama BNNP, TNI, dan Satpol PP menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya.
Kalteng juga menempati urutan ke lima penyalahguna narkoba tertinggi dari 34 provinsi se Indonesia dengan jumlah 38.981 pengguna.
Selain tes urine, upaya pencegahan juga dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terhadap 340 orang dari 214 instansi.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini sepertinya cocok menggambarkan nasib MI, kurir sabu yang kini duduk di kursi pesakitan.
MI, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/12/2018), lantaran telah menjadi kurir sabu.
Ram, warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, harus berhadapan dengan hukum karena terbukti sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu.